Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 Perusahaan Kantungi Status Importir Terdaftar

Kementerian Perdagangan mengeluarkan status importir terdaftar (IT) untuk kurang lebih 40 perusahaan pengimpor beras khusus periode 2014, meskipun jumlah impor belum diketahui.

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan mengeluarkan status importir terdaftar (IT) untuk kurang lebih 40 perusahaan pengimpor beras khusus periode 2014, meskipun jumlah impor belum diketahui.

"IT sudah ada, kurang lebih sebanyak 40 perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Ia mengatakan untuk besaran impor beras khusus pada 2014 belum bisa disebutkan karena masih menunggu rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian yang hingga saat ini belum diserahkan ke Kementerian Perdagangan.

"Rekomendasi juga belum keluar, masih menunggu Kementerian Pertanian. Kita hanya mengurus soal mekanisme," kata Bachrul.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor.

Dalam ketentuan tersebut, impor dilakukan untuk keperluan tertentu dan bisa dilakukan dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan (dietary) dan konsumsi khusus atau segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah.

Impor beras untuk keperluan kesehatan dan konsumsi khusus hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT beras.

Impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku atau penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen (IP) Beras dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jenis beras yang dapat diimpor, meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, dan beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen.

Selain itu, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi lima persen, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi lima persen, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi lima persen.

IT Beras yang akan melakukan impor beras, kata Bachrul, harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Setelah memperoleh persetujuan impor, IT Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper