Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Listrik Naik, Industri Tekstil Sempoyongan

Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sektor industri golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA atau perusahaan terbuka dan golongan I-4 yakni pengguna listrik tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, telah berpengaruh pada industri nasional, termasuk tekstil.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 10 Juni 2014  |  22:02 WIB
Tarif Listrik Naik, Industri Tekstil Sempoyongan

Bisnis.com, JAKARTA—Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sektor industri golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA atau perusahaan terbuka dan golongan I-4 yakni pengguna listrik tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, telah berpengaruh pada industri nasional, termasuk tekstil.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat menjelaskan kenaikan TDL mulai berpengaruh pada nilai penjualan produk ke pasar luar negeri.

“Target ekspor tekstil tahun ini senilai Rp13 miliar, sekarang kami kesulitan memenuhi permintaan pasar karena pengaruh nilai jual produk yang tidak naik, sedangkan ongkos produksi sudah meningkat akibat kenaikan TDL,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/6/2014).

Ade mengatakan, akibat kenaikan TDL sejak Mei 2014, ongkos produksi industri tekstil terus meningkat. Sedangkan pengusaha tidak bisa menaikkan langsung nilai jual produk mereka. Kondisi ini membuat produk tekstil dalam negeri kalah saing dibanding produk impor dan negara lain.

Menurut data API, hingga kuartal I 2014, nilai ekspor produk tekstil asal Indonesia telah mencapai angka Rp4 miliar. Dengan kondisi ini, Ade mengaku untuk mencapai target nilai ekspor tahun ini menjadi semakin berat. Akibat pasar yang lesu dan kenaikan TDL bertahap sebanyak empat kali pada 2014.

Untuk menjaga pasar yang telah ada, pihaknya tetap memenuhi permintaan dari beberapa negara di Amerika, kawasan Eropa dan negara Jepang, dengan mempertahankan harga jual yang tetap.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melakukan penyesuaian TDL kalangan industri, 1 Mei 2014.

Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 mengatur skema kenaikan TDL secara bertahap. Disebutkan dalam aturan tersebut, jadwal kenaikan yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September dan 1 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

listrik Industri Tekstil tdl
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top