Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI KERAMIK: Pertumbuhan Tahun Ini Melambat, Hanya 8%

Pertumbuhan industri keramik sepanjang tahun ini dipastikan tidak akan sebaik tahun lalu. Tahun ini, industri hanya menargetkan pertumbuhah sekitar 8%.
Industri keramik/Bisnis.com
Industri keramik/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan industri keramik sepanjang tahun ini dipastikan tidak akan sebaik tahun lalu. Tahun ini, industri hanya menargetkan pertumbuhah sekitar 8%.

Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Elisa Sinaga mengatakan melambatnya pertumbuhan industri keramik tahun ini disebabkan oleh pasar properti yang melemah. Bila pada 2013 pertumbuhan bisa mencapai 15%, tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai 10% atau sekitar 8% saja.

“Ya karena properti melemah jadi permintaan juga melambat. Intinya, tetap tumbuh tetapi melambat,” kata Elisa, Kamis (29/5/2014).

Adapun, penjualan keramik tahun ini diperkirakan mencapai Rp36 triliun. Tahun lalu penjualan mencapai Rp30 triliun. Menurutnya, memang ada pertumbuhan penjualan, tetapi pertumbuhan penjualan tersebut tidak sesignifikan pertumbuhan penjualan 2013 dibandingkan dengan 2012. Sekitar 87% penjualan untuk pasar domestik.

“itu untuk produk keramik lantai dan dinding. Produksi tahun lalu 360 juta meter persegi, tahun ini bisa 410juta meter persegi,” jelas dia.

Meski pertumbuhan melambat, industri keramik siap untuk menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) 2015 seiring dengan pemberlakuan standardisasi produk keramik yang dijual di Indonesia. Saat ini, pelaku industri sudah siap dengan penerapan standardisasi produk keramik dengan pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI). “Mau tidak mau kami harus siap [menyambut MEA 2015]. Industri keramik sudah meningkatkan kualitas produk untuk bersaing dengan luar.”

Menurutnya, penerapan SNI untuk produk keramik efektif bisa mengurangi impor keramik yang sebelumnya membanjiri pasar di Indonesia, khususnya produk keramik berukuran besar. Adapun impor keramik berukuran kecil masih berlangsung namun dengan ketentuan menyesuaikan standar yang ditetapkan Indonesia.

“Ke depan, standardisasi perlu ada perbaikan. Artinya bahwa produk yang belum ber-SNI boleh beredar tapi tidak boleh pakai label sedangkan produk ber-SNI harus memakai label dengan keterangan lengkap nama perusahaan dan produknya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper