Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan Rabu (28/5/2014) mengumumkan hasil pengawasan barang beredar yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.
Pengawasan Tahap I ini dilakukan terhadap produk yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, pengaduan konsumen dan kasus-kasusyang terjadi di masyarakat.
"Pelaksanaan pengawasan juga dilakukan terhadap barang sebelum beredar di pasar yang dilakukan baik barang produk dalam negeri maupun barang impor," kata Wamendag Bayu Krisnamurthi, seperti dilansir laman Kemendag.
Pengawasan prapasar 2014 dilakukan terhadap barang produksi dalam negeri atas kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) sebanyak 34 jenis komoditas terdiri dari 204 produk dan untuk produk impor atas kepemilikan SPPT-SNI dan NRP sebanyak 51 jenis komoditas yang terdiri dari 315 produk.
Menurut Wamendag, pengawasan pra pasar dilakukan terhadap produk produk tersebut. "Jika ternyata di pasar ditemukan ketidakkonsistenan dengan mutu barang sebagaimana dipersyaratkan SNI Wajib dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana."
Pelaksanaan pengawasan barang yang beredar di pasar dengan parameter standar SNI Wajib, memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia serta nomor pendaftaran.