Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan TTL: Kemenperin Usulkan Keringanan Bea Masuk Impor Mesin

Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian kompensasi berupa keringanan bea masuk untuk impor mesin/barang modal yang berkaitan dengan konversi energi. Kompensasi ini diberikan sebagai dampak kenaikan tarif listrik pelanggan golongan industri tahun ini.nn
Menperin M.S. Hidayat
Menperin M.S. Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian kompensasi berupa keringanan bea masuk untuk impor mesin/barang modal yang berkaitan dengan konversi energi. Kompensasi ini diberikan sebagai dampak kenaikan tarif listrik pelanggan golongan industri tahun ini.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan saat ini biaya produksi di dalam negeri masih belum bisa bersaing dengan negara Asean lainnya.

Salah satu yang membuat biaya produksi semakin tak kompetitif adalah naiknya tarif listrik untuk pelanggan golongan industri menengah I-3 dan golongan I-4 per 1 Mei 2014 sebesar 38,9%-64,7% dalam satu tahun.

Untuk membuat cash flow perusahaan tetap lancar, pemerintah tengah mengkaji bentuk kompensasi/keringanan yang akan diberikan.

Salah satu yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan adalah keringanan berupa bea masuk impor mesin/barang modal pada industri berat.

Saat ini, bea masuk impor mesin dari negara lain berbeda-beda tergantung negara asal, minimal dengan bea masuk 5%.

“Kami mencari kompensasi yang setidaknya bisa meringankan mereka agar kinerja tetap tumbuh, agar bisa bersaing dengan negara Asean,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Menurutnya, tidak mudah membuat Kementerian Keuangan untuk menyetujui begitu saja.

Pasalnya, bila pemberian insentif fiskal memengaruhi anggaran pendapatan belanja negara (APBN), maka usulan kompensasi akan ditolak. Oleh sebab itu, pihaknya juga masih menghitung apakan kompensasi akan memengaruhi pendapatan negara.

“Masih diproses oleh tim saya, kalau sudah nanti saya yang akan bawa ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Secara lisan sudah dikatakan, kami akan diskusikan ini bersama,” tambahnya.

Pada sisi lain, rencana pemberian keringanan/penghapusan bea masuk terhadap mesin impor bertolakbelakang dengan prioritas pemerintah untuk mengurangi impor dan menyeimbangkan neraca perdagangan.

Bisa dikatakan, dengan pemberian kompensasi ini, pertumbuhan industri dan ekonomi akan tetap bergantung pada impor.

Industri akan lebih memilih menggunakan mesin impor dibandingkan membuat di dalam negeri.

“Tidak, tidak tentu melonjak, akan ada jaminan ini tidak akan melonjak. Ini kan tidak semua, hanya mesin-mesin yang tidak bisa dibuat di Indonesia. Sementara, Indonesia sudah banyak juga membuat mesin, jadi ada batasannya.”

Meski begitu, Hidayat mengakui bahwa pertumbuhan industri tahun ini masih akan ditopang oleh impor. Artinya, kata dia, masih tetap ditopang oleh impor tetapi sudah menunjukkan penurunan.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi menambahkan mesin-mesin yang akan mendapatkan keringanan bea masuk impor adalah mesin-mesin konversi energi atau mesin-mesin yang menghemat energi.

“Intinya mesin yang kalau dipakai di pabrik ada penghematan, ini hanya mesin pelengkap, mesin tambahan, jadi memang kompensasi tidak begitu berat,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper