Bisnis.com, JAKARTA- Supply Chain Indonesia (SC) menyatakan kehadiran daftar negatif investasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, berpeluang memperkuat konektivitas logistik.
DNI juga mengatur besaran investasi di bidang perhubungan angkutan multimoda, yang menurut Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi amat erat kaitannya dengan mobilitas sektor layanan logistik. DNI mengatur kepemilikan modal asing maksimal 49%, sedangkan kepemilikan modal untuk investor Asean maksimal 60%.
“Pengaturan terhadap sektor logistik tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor karena semula tidak diatur dalam Perpres sebelumnya,” ujar Setijadi kepada Bisnis, Minggu (18/5/2014).
Menurutnya, pembatasan investasi asing pada jasa logistik yang termaktud dalam DNI, bisa diambil perannya oleh pemain lokal. “Perusahaan-perusahaan logistik nasional mempunyai kemampuan pembiayaan untuk pengembangan fasilitas logistik, seperti pergudangan, distribusi, dan cold storage,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan dari daftar negatif investasi (DNI) tersebut pemerintah seakan membuat sektor logistik lebih protektif. Beberapa bidang usaha yang sebelumnya terbuka bagi investasi asing sampai 100%, akhirnya pada revisi DNI malah dibatasi.
Dia mengkhawatirkan pembatasan tersebut dapat mengganjal pengembangan sektor logistik nasional. Dalam hal pembangunan fasilitas yang dibatasi DNI, menurut Zaldy, pemerintah seharusnya memikirkan ulang kemampuan pemain lokal.
Dia mengatakan DNI terbaru ini berdampak buruk pada pengembangan volume bisnis logistik nasional. Pasalnya, dengan porsi DNI itu, Indonesia seakan menjauh dari visi pasar bersama Asia Tenggara (MEA) pada 2015 esok.