Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Investasi Asing Maksimal 33% Perkuat Pemain Lokal Sektor Logistik

Pemerintah menyatakan kehadiran Peraturan Presiden No 39 Tahun 2014 mengenai daftar investasi bidang usaha (Daftar Negatif Investasi/DNI) bakal memperkuat pemain logistik lokal, selain itu penguatan juga terjadi pada sektor infrastruktur transportasi.
   Pembatasan investasi asing memperkuat pemain lokal sektor logistik. / Bisnis.com
Pembatasan investasi asing memperkuat pemain lokal sektor logistik. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyatakan kehadiran Peraturan Presiden No 39 Tahun 2014 mengenai daftar investasi bidang usaha (Daftar Negatif Investasi/DNI) bakal memperkuat pemain logistik lokal, selain itu penguatan juga terjadi pada sektor infrastruktur transportasi.

Asisten Deputi Sistem Logistik dan Fasilitas Perdagangan Kemenko bidang Perekonomian Erwin Raza mengatakan adanya pembatasan investasi asing yang tadinya dapat mencapai 100%, kini dikurangi sebatas 33%, setidaknya akan melindungi pemain jasa lokal. Menurutnya, hadirnya DNI terbaru tidak dapat dimaknai mempersempit volume pasar logistik nasional.

Dalam DNI terbaru, terjadi perubahan besaran investasi asing yang diperbolehkan dalam bidang usaha jasa perdagangan, seperti pergudangan, cold storage, dan distributor. Sebelumnya, untuk pergudangan, investasi asing diperbolehkan hingga 100%, kini hanya masing-masing 33%.

Menurut Erwin, persoalan besaran investasi asing di sektor logistik yang dimaksud dalam DNI tersebut, terlepas dari investasi yang didatangkan untuk pembangunan infrastruktur transportasi. “Jadi tidak usah khawatir,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (18/5/2014).

Hal senada juga diungkapkan Deputi bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto. Menurutnya, harus ada pembedaan antara investasi terhadap pelayanan jasa logistik dengan infrastrukturnya.

Dia mengatakan selama ini nilai jasa bagi pemain logistik lokal tidak berkembang karena disebabkan biaya transportasi yang tinggi. Hal ini, papar Luky, terjadi karena ketiadaan infrastruktur transportasi yang menunjang.

Sementara dalam pengembangan infrastruktur itu, seperti pelabuhan, pemerintah tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi asing. Bahkan, menurutnya, kerjasama pembangunan infrastruktur membolehkan investasi asing sampai 95%, namun untuk operator jasa hanya 49%.

Tidak hanya itu, menurutnya, keputusan pemerintah dalam DNI juga positif. Sebab dalam dokumen tersebut, investasi asing bisa lebih besar hingga 67%, jika menempatkan modalnya di kawasan Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper