Bisnis.com, JAKARTA -- Pemanfaatan rawa untuk kepentingan penyediaan pangan baru mencapai 1,8 juta hektare (ha) atau berada di kisaran 5% saja.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mohammad Hasan mengatakan angka tersebut mencerminkan rendahnya produktivitas rawa untuk pangan karena hanya 5,4% dari luas rawa yang ada di Indonesia yakni 33,4 juta ha yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan pangan.
Padahal, luas rawa di Indonesia mencapai 17% dari total seluruh daratan yang terbentang di negeri ini.
"Hal tersebut terlihat dari kontribusi produksi beras yang dihasilkan oleh irigasi rawa yang baru mencapai 5% dari produksi beras di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2014).
Kondisi tersebut, sambungnya, menciptakan tantangan tersendiri untuk mencari upaya pengembangan lahan irigasi rawa dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air, telah disusun Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2006 tentang Irigasi. Adapun untuk pengelolaan rawa dan irigasi permukaan telah ditetapkan PP No. 73 Tahun 2013 tentang rawa.
PP No. 73/2013 tentang rawa mengatur rawa sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak.
Selain itu, PP No. 73/2013 juga mengikutsertakan sektor lain, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanian dalam pengelolaan rawa agar tercapai pengelolaan rawa secara terpadu dan berkelanjutan.