Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN KONSUMEN, Jumlah BPSK di Daerah Ditambah

Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi perlindungan konsumen pada tingkat daerah dengan menambah jumlah Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK), seiring dengan semakin bertumbuhnya angka pengaduan konsumen di beberapa provinsi.
Salah satu fokus otoritas perdagangan adalah sosialisasi perlindungan konsumen dan standardisasi pada tingkat daerah. /Antara
Salah satu fokus otoritas perdagangan adalah sosialisasi perlindungan konsumen dan standardisasi pada tingkat daerah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi perlindungan konsumen pada tingkat daerah dengan menambah jumlah Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK), seiring dengan semakin bertumbuhnya angka pengaduan konsumen di beberapa provinsi. 

Sosialisasi dalam bentuk bimbingan tersebut digawangi oleh Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bagi anggota BPSK pemula angkatan I. 

“Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No.8/1999, ada 3 lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu BPSK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional [BPKN], dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat [LPKSM],” jelas Dirjen SPK Widodo, Selasa (13/5/2014). 

Hingga 2014, jumlah BPSK baru yang terbentuk melalui Keputusan Presiden mencapai 124 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 BPSK telah memiliki keanggotaan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan, dan 60 kainnya memiliki anggota sekretariat.

Widodo mengungkapkan jumlah pengaduan yang diterima di 28 BPSK pada tahun lalu mencapai 886. Pengaduan-pengaduan tersebut terdiri dari 168 pengaduan kasus barang dan 718 pengaduan kasus jasa.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 686 kasus di antaranya telah diselesaikan 43,68% melalui jalur mediasi, 5,98% melalui jalur konsiliasi, dan 27,76% melalui jalur arbritrase. Adapun pengaduan yang masih dalam proses berjumlah 86 kasus, dan pengaduan yang ditolak sebanyak 105.

“Diharapkan gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk para pelajar dan guru, mahasiswa, organisasi masyarakat, BPSK, LPKSM, serta Pemda Tingkat I dan II,” tutur Widodo.

Tahun ini, salah satu fokus otoritas perdagangan adalah sosialisasi perlindungan konsumen dan standardisasi pada tingkat daerah. Hal tersebut tercermin dari peningkatan anggaran dana dekonsentrasi untuk Ditjen SPK sebesar 21,62% dari tahun lalu.

Dari data yang dihimpun Bisnis, Ditjen SPK menerima anggaran dekon senilai Rp22,5 miliar tahun ini, naik dari angka Rp18,5 miliar tahun lalu. Sebagai perbandingan, dana dekon untuk Ditjen PEN tetap diketok pada level Rp15 miliar, sama seperti tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper