Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Pemerintah Sangsi Perusahaan Amerika Ini Peroleh Insentif Pajak

Pemerintah menilai PT Caterpillar Indonesia Batam, yang merupakan anak usaha Caterpillar Inc, perusahaan alat berat terbesar Amerika Serikat (AS) sulit untuk mendapatkan insentif berupa fasilitas pembebasan pajak dengan jangka waktu tertentu atau tax holiday.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menilai PT Caterpillar Indonesia Batam, yang merupakan anak usaha Caterpillar Inc, perusahaan alat berat terbesar Amerika Serikat (AS) sulit untuk mendapatkan insentif berupa fasilitas pembebasan pajak dengan jangka waktu tertentu atau tax holiday.

Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan proses pengajuan permohonan fasilitas tax holiday Caterpillar baru akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan setelah pihak Kemenperin mengevaluasinya terlebih dahulu.

“Baru diusulkan ke Kementerian Keuangan. Sebenarnya saya sangsi mereka (Caterpillar) bisa dapat, ini karena local content mereka kecil. Namun, kementerian kami tetap menyatakan akan mencoba,” kata Arryanto kepada Bisnis, Rabu (7/5/2014).

Badan Pengusahaan Batam mencatat sebanyak 29 perusahaan Amerika Serikat beroperasi di Batam selama 2006-2013 yang bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri elektronik, industri minyak dan gas, serta beberapa industri lain.

Saat ini, Caterpillar tengah merealisasikan investasinya senilai US$100-US$200 juta di Batam untuk industri permesinan.

Adapun sektor permesinan menjadi salah satu bidang penerima insentif investasi tax holiday sesuai PMK 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, a.l industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.

Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru 3 perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Ketiga perusahaan tersebut a.l PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi US$145 juta dan PT Unilever Oleochemical Indonesia dengan investasi Rp1,2 triliun. Kemudian, Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun juga sudah resmi mendapatkan insentif tax holiday dari Kementerian Keuangan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper