Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIPI: Ada di Prancis, Spesies Baru Anggrek Kantung Dicolong dari Sulawesi

Peneliti LIPI Destario Metusala menyatakan spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya secara tidak sah.
Dapat dipastikan spesimen tipe yang tersimpan di Herbarium Perancis tersebut dibawa secara ilegal/ria555.bloggspot
Dapat dipastikan spesimen tipe yang tersimpan di Herbarium Perancis tersebut dibawa secara ilegal/ria555.bloggspot

Bisnis.com, BANDUNG - Peneliti LIPI Destario Metusala menyatakan, spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya secara tidak sah.

Melalui surat elektroniknya, Destario Metusala menyatakan spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi bernama Paphiopedilum robinsonianum telah dipublikasikan di Prancis pada 2013-2014 oleh kolaborasi William Cavestro, N Bougourd, dan Dr Alistair S Robinson.

William Cavestro adalah taksonom anggrek Prancis, N. Bougourd pemilik Nurseri Anggrek Prancis, dan Dr Alistair S Robinson peneliti Nepenthes-UK.

Destario, yang merupakan peneliti anggrek, menyatakan anggrek spesies baru itu awalnya diketahui keberadaannya melalui sebuah perjalanan Redfern Natural History Expedition di Sulawesi, 2013, yang dipandu dan diorganisir Alistair S. Robinson, seorang peneliti Nepenthes kenamaan dunia.

Destario mempertanyakan bagaimana spesimen Paphiopedilum sp dari Sulawesi tersebut dapat terbang ke Prancis dan sampai ke tangan Cavestro. "Pasalnya, semua spesies Anggrek Kantung (Paphiopedilum spp) hasil perolehan dari habitat alaminya masuk di dalam kategori CITES Apendiks 1," katanya.

Kategori Cites Apendiks 1 berarti tidak dibolehkan dibawa atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan persyaratan yang ketat. Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.

Menurut Destario, Kepala Seksi Peredaran Luar Negeri Kementerian Kehutanan Inge Yangesa, selaku otoritas manajemen CITES Indonesia, mengonfirmasi dan mengungkapkan tidak ada pengajuan izin CITES pada 2013 untuk mengeluarkan anggrek spesies Paphiopedilum dari Indonesia.

"Sehingga dapat dipastikan spesimen tipe yang tersimpan di Herbarium Perancis tersebut dibawa secara ilegal," kata Destario.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.

Siaran pers itu menyebutkan artikel publikasi Paphiopedilum robinsonianum memberikan informasi detail bahwa anggrek tersebut dikoleksi dari habitat alaminya pada 13 Agustus 2013 dari suatu lokasi di Sulawesi Tengah (detail lokasi sengaja dirahasiakan untuk alasan konservasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper