Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian ESDM kembali menyatakan pajak ekspor atau bea keluar (BK) idealnya tidak lebih dari 10%, pasalnya BK tersebut merupakan insentif bagi perusahaan untuk serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Dede Ida Suhendra mengatakan pihaknya membagi progres pembangunan smelter ke dalam tiga kategori yaitu tahap 0% - 25%, 25% - 50% dan diatas 50%. Bagi perusahaan yang tahap pembangunannya sudah diatas 50%, berhak mendapat keringanan BK 0%.
“Usulan kami [Kementerian ESDM] seperti itu. tetapi keputusannya kan ada di kementerian keuangan,” katanya, Rabu (30/4/2014).
Pernyataan Dede ini juga dikuatkan menteri ESDM Jero Wacik yang juga mengatakan pemerintah akan memberikan insentif BK ekspor mineral olahan berupa penurunan bearan BK.
Jero menyebutkan rencana ini didasarkan pada logika berusaha, “Sebagai aspirasi perusahaan tambang yang komitmen membangun smelter, mengapa tidak kalau BK nya diturunkan,” katanya.
Sebagai catatan, lampiran PMK No.6/2014 menyebutkan ada 8 jenis konsentrat yang pengenaan BK-nya mengalami penaikan secara progresif. Konsentrat tersebut antara lain konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematiti,magnetit,pirit), konsentrat besi (gutit,laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium.
Semua jenis konsentrat tersebut minus konsentrat tembaga, akan diberlakukan penaikan BK progresif per semester, rinciannya pada 2014 BK yang dikenakan sebesar 20%, namun mulai semseter I/2015 naik menjadi 30%, semester II/2015 menjadi 40% dan seterusnya. Sehingga pada semester II/2016, BK-nya menjadi 60%.
Sementara untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu pada 2014 dikenai BK 25%, kemudian pada Semester I/2015 menjadi 35%, Semester II/2015 menjadi 40% dan pada akhir 2016 menjadi 60%.