Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Nilai Libur Hari Buruh Tidak Produktif

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyayangkan keputusan pemerintah untuk menjadikan hari buruh setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyayangkan keputusan pemerintah untuk menjadikan hari buruh setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Sarman Simanjorang mengatakan menjadikan hari buruh sebagai hari libur nasional akan menurunkan produktivitas dan daya saing.

"Kalau hanya karena di beberapa negara sudah menetapkan May day menjadi hari libur tentu situasi dan kondisi suatu negara berbeda-beda," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (30/4/2014).

Menurut Sarman, pemerintah cukup mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan industri melaksanakan perayaan hari buruh dengan berbagai kegiatan internal, seperti pelatihan sumber daya manusia (SDM), olahraga, dan kesenian, atau kegiatan lainnya.

Kegiatan tersebut dinilai mampu meningkatkan kualitas pekerja, produktivitas, dan daya saing sehingga mampu bersaing pada Asean Economic Community 2015.

Berdasarkan penilaian World Economic Forum (WEF), lanjut Sarman, daya saing Indonesia masih rendah dibandingkan dengan perusahaan internasional maupun regional Asean.

Indonesia berada di peringkat 50 dari 144 negara dan beradq di bawah Singapura yang urutan kedua, Malaysia urutan ke-25, Brunei Darussalam urutan ke-28, dan Thailand urutan ke-38.

"Kalau hanya untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional tidak perlu dengan menjadikan hari buruh menjadi hari libur nasional," tuturnya.

Dari segi bisnis, libur nasional pada hari buruh ini akan berdampak kerugian kalangan dunia usaha karena tidak berproduksi.

"Misalnya, perusahaan bayar gaji karyawan Rp100 juta per hari, kehilangan hasil produksi Rp7.500/Hari x US$3 = US$22.500. Sanksi dari buyer akibat target produksi tidak tercapai dan untuk menghindari sanksi, maka terpaksa dilakukan over time dengan pembayaran gaji 2 kali. Dapat dibayangkan berapa besar kerugian yang harus ditanggung dunia usaha industri belum termasuk perputaran bisnis dan transaksi keuangan yang berhenti," terangnya.

Kadin DKI berharap kebijakan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional pada hari buruh 1 Mei dapat ditinjau kembali dan dinilai efektivitas hari libur tersebut.

"Kita berharap perayaan May day ini diisi dengan kegiatan positif yang mampu meningkatkan kualitas pekerja seperti pelatihan, porseni dan kegiatan positif lainnya dibandingkan turun ke jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi rusaknya sarana dan prasarana kota," ucap Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper