Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan adanya pemberian sanksi bagi importir yang terlambat menyampaikan dokumen pelaporan impor barang (PIB) lebih dari tiga hari setelah tanggal surat pemberitahuan jalur merah (SPJM).
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang diterima Bisnis, persentase penyampaian dokumen PIB jalur merah yang melebihi empat hari kalender kian meningkat dari 26,8% menjadi 30,5%. Sementara, jalur kuning meningkat dari 3,86% menjadi 8,88%.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menilai rendahnya kepatuhan importir dalam menyampaikan dokumen PIB secara tepat waktu, diakibatkan tidak adanya sanksi yang tegas bagi importir dari Ditjen Bea dan Cukai.
Rendahnya kepatuhan importir memenuhi ketentuan kepabeanan berpotensi mengganggu kelancaran arus barang. Artinya, semakin lama importir menyampaikan dokumen PIB, maka akan meningkatkan juga waktu penimbunan di tempat penimbuan sementara.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah memberikan sanksi dengan memberlakukan sistem blokir bagi importir yang telat menyampaikan dokumen PIB.
“Tidak ada sanksi tambahan bagi importir. Saya kira sanksi blokir itu sudah cukup kuat, karena apabila sudah terblokir, importir tidak akan dilayani oleh kami untuk melakukan aktivitas impor. Jadi importir itu tidak akan kerja,” katanya, Kamis (24/04).
Dia mengaku apabila blokir tersebut bisa saja membuat penimbunan barang di TPS kian sesak. Kendati demikian, meenurutnya, aturan tersebut tetap tidak boleh dihilangkan, hanya untuk mempercepat barang keluar dari TPS.