Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan merevisi beberapa poin dalam Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
Revisi tersebut menaikkan batas pengadaan lahan secara langsung dari 1 hektare menjadi 5 hektare dan mempertegas sumber biaya operasional pengadaan lahan di tingkat daerah/pusat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan revisi Perpres No. 71/2012 semakin mempermudah proses pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
Aturan yang baru membuat pengadaan lahan dengan luas sampai 5 hektare tidak lagi harus melalui berbagai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Pihak yang membutuhkan tanah bisa bernegosiasi dan membeli langsung tanah dari masyarakat tanpa melalui proses yang panjang tersebut.
“Akan lebih cepat pelaksanaannya karena langsung. Misalnya [dulu kalau] 4 hektare, 1 hektare, bisa langsung sisanya tidak bisa langsung,” kata Hendarman, Kamis (24/4/2014).
Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menambahkan pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai sumber dana biaya operasional dalam pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
Ketentuan mengenai sumber dana biaya operasional dan biaya pendukung untuk kegiatan pengadaan lahan diatur dalam Pasal 120 Perpres No. 71/2012.
Pasal tersebut menyatakan biaya operasional dari APBN ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan biaya operasional dari APBD ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Joko menjelaskan pemerintah akan mengatur bahwa operasi pengadaan lahan oleh daerah didanai oleh APBD, sedangkan operasi pengadaan lahan di tingkat pusat didanai oleh APBN.
Revisi Perpres No. 71/2012, Pengadaan Lahan Bisa Sampai 5 Hektare
Pemerintah akan merevisi beberapa poin dalam Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium