Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perpres No. 71/2012, Pengadaan Lahan Bisa Sampai 5 Hektare

Pemerintah akan merevisi beberapa poin dalam Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
Lahan perumahan. Pengadaan bisa langsung 5 hektare/JIBI
Lahan perumahan. Pengadaan bisa langsung 5 hektare/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan merevisi beberapa poin dalam Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
 
Revisi tersebut menaikkan batas pengadaan lahan secara langsung dari 1 hektare menjadi 5 hektare dan mempertegas sumber biaya operasional pengadaan lahan di tingkat daerah/pusat.
 
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan revisi Perpres No. 71/2012 semakin mempermudah proses pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
 
Aturan yang baru membuat pengadaan lahan dengan luas sampai 5 hektare tidak lagi harus melalui berbagai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
 
Pihak yang membutuhkan tanah bisa bernegosiasi dan membeli langsung tanah dari masyarakat tanpa melalui proses yang panjang tersebut.
 
“Akan lebih cepat pelaksanaannya karena langsung. Misalnya [dulu kalau] 4 hektare, 1 hektare, bisa langsung sisanya tidak bisa langsung,” kata Hendarman, Kamis (24/4/2014).
 
Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menambahkan pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai sumber dana biaya operasional dalam pengadaan lahan untuk kepentingan publik.
 
Ketentuan mengenai sumber dana biaya operasional dan biaya pendukung untuk kegiatan pengadaan lahan diatur dalam Pasal 120 Perpres No. 71/2012.
 
Pasal tersebut menyatakan biaya operasional dari APBN ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan biaya operasional dari APBD ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 
Joko menjelaskan pemerintah akan mengatur bahwa operasi pengadaan lahan oleh daerah didanai oleh APBD, sedangkan operasi pengadaan lahan di tingkat pusat didanai oleh APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper