Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Keluar (BK) untuk ekspor mineral mentah tetap berlaku meski pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal untuk pembangunan smelter.
“PMK BK ekspor mineral tetap berlaku. Tidak ada perubahan untuk ekspor yang dilakukan, yang sedang dirumuskan insentif investasi,” jelas Kepala BKPM Mahendra Siregar seperti dikutip Fiscal News, Rabu (23/4/2014).
Dia menambahkan insentif fiskal yang sedang disiapkan pemerintah untuk investasi pembangunan smelter tersebut merupakan kombinasi antara penurunan BK dan tax allowance.
Untuk mendapatkan insentif fiskal, lanjutnya, persyaratan awal yang harus dipenuhi adalah memiliki kesungguhan dengan menempatkan uang bond dalam satu escrow. Uang kesungguhan atau jaminan tersebut diberikan minimal 5% dari total investasi.
Selanjutnya, assessor akan melakukan survei mengenai perkembangan pembangunannya. “Jika tidak ada progress, maka insentif akan ditinjau kembali. Jadi ini bukan merupakan sebagai peluang yang diberikan, tapi justru ini untuk memastikan mereka melakukan secara progresif. Kalau tidak, kita review kelanjutannya,” paparnya.