Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak bersama Bareskrim Polri menangkap dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sekaligus menyebabkan kerugian negara hingga Rp247,44 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.
“Atas proses penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan, dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2010,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (06/04).
Dia menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap tersangka yang berinisial Z alias J alias B, pada 3 April 2014 di Jakarta Timur. Adapun, saudaranya yang berinisial D alias A alias R masih dinyatakan buron.
Kedua tersangka tersebut menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan fiktif a.l. PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML, dalam kurun 2003-2010.
Tersangka Z dan D mendirikan perusahaan fiktif tersebut sekaligus menerbitkan faktur pajak dan SPT Masa PPN dari masing-masing perusahaan fiktif.
Kemudian, faktur pajak tersebut dijual perusahaan lainnya untuk digunakan sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.
Ditjen Pajak menghimbau wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan, sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
Tindakan yang tegas akan terus dilakukan perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.