Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan 20 Pabrik Gula Terbentur Lahan

Kementerian Perindustrian menyatakan rencana pembangunan dua puluh pabrik gula baru di dalam negeri belum bisa direalisasikan tahun ini lantaran terbentur masalah lahan.
Salah satu pabrik gula di Jawa/Antara
Salah satu pabrik gula di Jawa/Antara

Bisnis.com,  JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan rencana pembangunan dua puluh pabrik gula baru di dalam negeri belum bisa direalisasikan tahun ini lantaran tak tersedianya lahan.

Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan rencana pembangunan pabrik gula di dalam negeri negeri tersebut dicanangkan berdasarkaan kontrak politik antara Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.

“Industri gula memang kurang berjalan, untuk investasi baru sulit, alasannya tidak ada lahan,” kata Anshari di sela-sela acara Workshop Permesinan dengan tema Kebangkitan Barang Modal Dalam Negeri di Kemenperin, Kamis (3/4/2014).

Pihak Kemenperin sendiri sudah bertemu Kementerian Kehutanan untuk menanyakan ketersediaan lahan. Ketika bertemu, pihak Kemenhut menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik gula sudah tersedia. Namun, setelah semua siap, baik itu pelaku usaha dan pemerintah pusat, ternyata lahan yang dijanjikan tidak ada.

“Pas dilihat ke lokasi dan bertemu bupati setempat, banyak yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat atau kepentingan lain, tidak ada lahannya. Dari 20, paling hanya 1 sepertinya terealisasi itu, saya lupa,” tambah Anshari.

Menurutnya, untuk membangun dua puluh pabrik gula baru, dibutuhkan lahan sekitar 300.000 ha dengan rincian setiap satu perusahaan membangun pabrik dan perkebunan tebu dengan lahan seluas 10.000-15.000 ha. “Kalau bangun pabrik baru kan harus berbasis perkebunan tebu, jadi memang membutuhkan lahan.”

Investasi untuk industri gula(gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah) terbuka dengan persyaratan pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepemilikan modal asing maksimal 95%.

 Menteri Perindustrian M.S. Hidayat beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sudah dua tahun berjuang untuk mendapatkan lahan guna membangun dua puluh pabrik gula yang merupakan program khusus Kemenperin.

“Kami mendapat tugas membangun industrinya, kami sudah mengundang investor dan mendapat komitmen lahan terlantar dari Kemenhut, tetapi faktanya belum ada lahan yang bisa ditanami,” paparnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper