Bisnis.com, JAKARTA– Beban kendaraan yang berlebih, kepadatan lalu lintas, dan faktor alam menjadi penyebab jalan mengalami kerusakan dini, seperti yang terjadi di jalan Pantai Utara (Pantura)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Danis H. Sumadilaga mengatakan ketiga hal tersebut saling berkaitan.
Dia menjelaskana beban kendaraan yang dimaksud ialah muatan sumbu terberat (mst) tidak boleh lebih dari 10 ton, sesuai dengan UU No. 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi bukan berarti kendaraannya tidak boleh membawa muatan 30 ton, tetapi sumbunya itu tidak boleh menahan beban lebih dari 10 ton,” paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/4/2014).
Selanjutnya adalah kepadatan lalu lintas. Visi rasio yang merupakan perbandingan antara jumlah lalu lintas yang lewat dibandingkan dengan kapasitas jalan sudah di atas batas normal.
“Misalnya kapasitas 4 lajur normalnya adalah 12.000- 15.000 per hari, namun yang terjadi di sana adalah lebih dari 45.000 kendaraan per hari,” jelas Danis.
Kemudian, yang tak kalah penting yakni kondisi cuaca seperti hujan yang tak kunjung henti sehingga banjir yang mengakibatkan jalan di pantura terendam dan menjadi rusak beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, peningkatan jalan berupa pembetonan tidak bias menjadi solusi tunggal untuk mengatasi permasalahan jalan di Pantura.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembangunan jalan tol baru yang termasuk dalam koridor jalan trans-Jawa yaitu dari Cikampek menuju Palimanan.
“Perkiraan kendaraan yang teralihkan dari jalan nasional pantura berkurang sampai 60-70% dengan adanya jalan tol Cikampek-Palimanan,” tutur Danis.