Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Tak Perlu Ada Pabrik Rokok Baru

Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah tidak membuka izin usaha penanaman modal baru pembangunan pabrik rokok di dalam negeri.nn

Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan pengusaha mengusulkan agar pemerintah tidak membuka izin usaha penanaman modal baru pembangunan pabrik rokok di dalam negeri.

 

Berdasarkan draft revisi Peraturan Presiden No.36/2010 yang diperoleh Bisnis.com, industri rokok menjadi sektor bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

 

Dalam draf PP tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan industri rokok, baik itu industri rokok putik, rokok kretek, dan rokok lainnya dibuka dengan persyaratan perizinan khusus.

 

Artinya, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, untuk perluasan hanya industri rokok yang telah memiliki izin usaha industri pada bidang usaha sejenis.

 

Kemudian, untuk penanaman modal baru, hanya untuk industri rokok skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki IUI pada bidang usaha sejenis.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berpandangan perluasan boleh dilakukan oleh industri atau perusahaan yang sudah ada. Menurutnya, meningkatnya konsumsi membuat perusahaan harus meningkatkan kapasitas.

 

Namun, untuk yang penanaman modal baru, saya pikir tidak perlu meski itu hanya untuk IKM,” kata Sofjan kepada Bisnis.com, Selasa (1/4/2014).

 

 Dia berpandangan, jumlah perusahaan rokok sudah banyak di Indonesia. Adapun untuk skala IKM, kata dia, tidak akan berdampak signifikan. “Yang ada nanti itu hanya dijadikan alasan IKM untuk mendapatkan fasilitas pajak. Jadi saya pikir tidak perlu,” tambah dia.

 

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto tidak memaparkan dengan rinci mengenai hasil revisi daftar negatif investasi (DNI). “Soal itu (industri rokok), kembali ke status quo,” kata Panggah.

 

Di sisi lain, hingga 2013, pabrik atau perusahaan yang memproduksi rokok 1.133 unit atau lebih sedikit dibandingkan dengan 2012 yang keberadaan pabrik rokok mencapai 1.530 unit.

 

Berkurangnya pabrik rokok tiap tahun bukan lantaran pelaku usaha tidak mau mempertahankan. Melainkan pelaku industri menghadapi dilema berkenaan dengan kebijakan dari pemerintah Indonesia yang dirasa menjegal berkembangnya industri rokok.

 

Contoh kebijakan pemerintah yang menghambat pertumbuhan industri rokok yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 200/2011 yang mengatur tentang Lahan Industri Rokok Minimal 200 meter persegi.

 

Selain itu, rencana kebijakan yang menuai pro-kontra yakni pemerintah akan meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) juga menjadi faktor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper