Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hiswana Migas: Naikkan Harga BBG

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi meminta pemerintah menaikkan harga bahan bakar gas untuk transportasi dari Rp3.100 menjadi Rp4.500 per liter setara premium.
Bisnis.com, JAKARTA -Naikkan harga bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi dari Rp3.100 per liter menjadi Rp4.500 setara dengan premium.
 
Permintaan itu disampaikan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi kepada pemerintah. Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi mengatakan, harga BBG saat ini sudah tidak ekonomis. "Dengan harga hanya Rp 3.100 per LSP (liter setara premium), BBG sulit berkembang, karena pengusaha rugi dengan harga sebesar itu," ujarnya dalam forum bisnis di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Kisruh Harga Gas

-DEN mengusulkan harga BBG dipatok Rp3.500 per liter setara premium dengan asumsi harga BBM bersubsidi Rp4.500 per liter. Akan tetapi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2932 K/12/MEM/2010 menetapkan harga jual BBG untuk transportasi di Jabodetabek Rp3.100 per liter setara premium termasuk pajak.

 

-Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2261 K/12/MEM/2013, harga jual gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk BBG sektor transportasi ditetapkan maksimum US$4,72 per juta British thermal unit (million British thermal unit/MMBtu).

 

- Beleid itu juga menegaskan tidak memberlakukan eskalasi, take or pay (ToP), dan stand by letter of credit (SBLe) pada harga jual gas bumi untuk BBG sektor Transport.

Menurut dia, selain ekonomis, harga Rp4.500 per LSP juga masih kompetitif bagi konsumen dibandingkan premium bersubsidi sebesar Rp6.500 per liter. "Harga Rp4.500 per LSP cukup ideal saat ini. Konsumen pastinya juga mempertimbangkan harga murah," ujarnya.

Eri merinci, pengusaha membeli gas alam dengan harga US$4,72  per MMBTU. Dengan kurs Rp12.000 per dolar AS, maka harga bahan baku gas tersebut sudah Rp2.020 per LSP.

"Sisanya Rp1.080 untuk komponen investasi, operasi dan pemeliharaan, pajak-pajak, dan marjin," katanya.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Agustiawan mengatakan, pemanfaatan BBG harus menguntungkan kedua pihak yakni pengusaha dan konsumen.

"Kalau tidak, maka BBG tidak bisa berkembang secara signifikan dalam bauran energi nasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper