Bisnis.com, JAKARTA—Sesuai arahan Presiden pada rapat kabinet pada 1 Oktober 2013, Kementerian Keuangan mengubah aturan perjalanan dinas luar negeri pejabat negara dan PNS guna menghemat anggaran pemerintah.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Rabu (26/03), Menteri Keuangan M. Chatib Basri memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan Anggota Lembaga Negara.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/PMK.05/2014 tentang perubahan kedua atas PMK No.97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam ketentuan baru itu, Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam empat golongan, yaitu A, B, C, dan D. Namun komposisi jabatan-jabatan yang berada dalam masing-masing kelompok telah berubah.
Pertama, golongan A, untuk menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara.
Kedua, golongan B, untuk duta besar, pegawai negeri sipil golongan IV/C ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan presiden, dan pejabat lainnya yang setara. Ketiga, golongan C, untuk pegawai negeri sipil golongan III/C sampai dengan golongan IV/B dan perwira menengah TNI/Polri.
Keempat, golongan D, untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C. Sebelumnya, anggota lembaga tinggi negara dan pejabat eselon I masih masuk dalam golongan B.
Terkait dengan penggolongan itu, pemerintah juga mengklasifikasi moda transportasi udara a.l. pertama, klasifikasi First diberikan untuk golongan A bagi ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara.
Kedua, klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi menteri, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.
Ketiga, klasifikasi Published diberikan untuk golongan C dan golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi Business.
Adapun bagi isteri/suami pejabat negara/pegawai negeri yang diizinkan oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara perjalanan dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.