Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Bali Disarankan Isi SPT Pakai e-Filing

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengimbau masyarakat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan segera, salah satunya melalui e-filing.

Bisnis.com, DENPASAR--Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengimbau masyarakat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan segera, salah satunya melalui e-filing.

"Saya imbau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak [WP] Orang Pribadi secara luas sudah bisa menyampaikan SPT secara e-filing, itu harus dimanfaatkan," ujarnya dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2013 di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (17/3/2014).

Dengan penyampaian secara e-filing, WP bisa langsung mengisi SPT melalui internet dengan mengakses website Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikannya secara real time.

Sistem juga memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan SPT secara virtual sehingga menghemat waktu dan biaya pengiriman SPT ke kantor pelayanan pajak.

Berdasarkan ketentuan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2014 atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk WP Badan maksimal 30 April 2014 atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Pada 2013, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp6,57 triliun, tetapi hanya tercapai 85,6% atau Rp5,71 triliun.

Semakin besar target yang dicapai, Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima Provinsi Bali melalui APBD juga semakin besar. Hal tersebut menunjukkan masih perlunya kerja sama antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketut menyebutkan pajak berperan besar dalam APBN. Untuk tahun 2014, total penerimaan negara dari pajak direncanakan sebesar 1.226 Triliun atau 74% dari APBN 2014.

Dalam APBD Provinsi Bali, pendapatan ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya berasal dari Pajak Daerah. Selain Pendapatan Asli Daerah, terdapat pula pos pendapatan dari Dana Perimbangan, baik Dana Alokasi Umum maupun Khusus, serta Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.

Rencana strategis ke depan, lanjut dia, Kanwil DJP Bali diimbau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan ekstensifikasi berupa perluasan basis Wajib Pajak.

Selain itu, perlu pula meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sosialisasi perpajakan untuk wajib pajak dan bendahara, serta pertukaran data.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper