Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman akan memberikan rekomendasi terkait dwelling time di pelabuhan laut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/3/2014).
Selain kepada Menko Perekonomian, putusan final lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga akan diberikan kepada Menteri Keuangan, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Pertanian, dan Dirut PT Pelabuhan Indonesia I-IV.
"Besok, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal dari enam kementerian serta Dirut Pelindo I, III, dan IV akan menerima secara langsung rekomendasi Ombudsman," jelas Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Rabu (12/3/2014).
Menurut Danang, persoalan dwelling time di pelabuhan laut setidaknya memberikan dua dampak negatif bagi perekonomian. Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri.
"Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan pada akhirnya merupakan harga yang dibayar oleh konsumen," jelasnya.
Untuk meminimalisasi dampak tersebut, Ombudsman kemudian melakukan investigasi sistemik dwelling time di empat pelabuhan laut.
Hasilnya, beberapa temuan diperoleh. Penundaan berlarut menjadi yang pertama, seperti pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas) dari instansi terkait dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik.
Praktik penyalahgunaan wewenang juga tidak lepas dari temuan Ombudsman, seperti oknum petugas yang mempermudah dan mempersulit pengeluaran kontainer melalui penerbitan nota pembetulan (Notul).
"Semua temuan akan kami sampaikan besok kepada menteri dan pihak terkait," ungkap Danang.