Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kembali Tetapkan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri

Pemerintah kembali menetapkan aturan soal tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. Lantas, apa sajakah perbedaan antara beleid yang baru dengan sebelumnya?

Bisnis.com,  JAKARTA- Pemerintah kembali menetapkan aturan soal tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. Lantas, apa sajakah perbedaan antara beleid yang baru dengan sebelumnya?

Pada 17 februari 2014 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.5/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri da Izin Perluasan Kawasan Industri. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Bisnis, dalam Bab II soal kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri, pasal 3 menyebutkan kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri diberikan kepada bupati/ walikota untuk kawasan industri yang berlokasi di kab/kota dan gubernur untuk kawasan industri yang berlokasi di lintas wilayah Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk kawasan industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan kawasan industri yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan penanaman modal yang menggunakan modal asing dari pemerintah negara lain yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah Negara lain kewenangan diberikan kepada menteri, dalam hal ini Menteri Perindustrian.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan selama ini, berdasarkan Permen Perindustrian dan Perdagangan No 50/MPP/KEP/2/1997, kewenangan pengurusan izin usaha kawasan industri untuk penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, pasal 7 dalam beleid baru yang diundangkan pada 17 Februari 2014 lalu menyebutkan perusahaan kawasan industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan UMKM minimal 2% dari luas kaveling industri. Bila dalam waktu 2 tahun lahan industri tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh UMKM, dapat digunakan oleh perusahaan industri lainnya sepanjang lahan untuk perusahaan industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.

 Sedangkan dalam pasal 19 aturan lama disebutkan peruntukan lahan 2 % untuk UMKM apabila dalam waktu 5 tahun tidak digunakan maka dapat dijual ke industri.

 Perbedaan lainnya adalah pasal 21 ayat 2 aturan sebelumnya menyebutkan bagi Industri yang tidak mempunyai dampak penting terhadap lingkungan dapat menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Sedangkan dalam pasal 26 ayat 3 beleid baru disebutkan perusahaan Industri yang tidak memiliki dampak penting wajib menyusun UKL/UPL.

 Perubahan lainnya yang diatur adalah mengenai pembinaan dan pengawasan. Dalam pasal 28 beleid sebelumnya diatur pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Sekjen Kemenetrian Perindustrian. Beleid baru menyebutkan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota

 Adapun ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak ada dalam beleid keluaran tahun 1997 tersebut a.l tentang perlakuan dan kewajiban diberlakukan sama bagi Kawasan Industri kecil (luasan 20-50 Ha) sesuai PP 24 tahun 2009 seperti wajib memiliki izin lingkungan, masterplan, tata tertib KI. Kemudian, dalam beleid baru juga diatur adanya tim penilai kawasan industri.

 “Kemudian, sekarang ada aturan Industri yang mengelola B3 dalam kawasan yang telah memiliki AMDAL namun belum melingkupi pengelolaan B3 wajib menyusun AMDAL. Lalu, perusahaan industri didalam Kawasan Industri tidak perlu mengajukan izin HO, Izin Lokasi, Pengesahan Site Plan, AMDAL (kecuali yang mengelola B3),” kata Sanny.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper