Bisnis.com,JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Banda Aceh menyita 10 produk pangan ilegal senilai Rp9,87 juta dari hasil investigasi selama 3 hari (25-27/2/2014). Temuan produk pangan tanpa izin edar (TIE) tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Seperti dikutip dalam laman www.pom.go.id Rabu (12/3/2014) menyatakan kegiatan investigasi awal dilaksanakan secara tertutup pada beberapa sarana distribusi pangan, kosmetik dan distribusi obat tradisional yang tersebar di pasaran.
Hasil dari investigasi, PPNS Balai Besar POM Banda Aceh menemukan sarana distribusi pangan atau swalayan yang mengedarkan pangan tanpa izin edar kepada masyarakat dengan cara sembunyi-sembunyi dan diduga dalam jumlah besar.
Setelah didapat barang bukti maka PPNS BBPOM di Banda Aceh melakukan tindak lanjut dengan memeriksa seluruh area yang diduga tempat menyimpan produk pangan illegal.
Semua item makanan TIE tersebut, antara lain Susu Dutch Lady 1 kg; Susu Dutch Lady 2 kg; Oatmeal 1,35 kg; Oatmeal 900 g; Milo 3 in 1; Milo Protomalt; Mayo Kraf; King Longan; Mazola Minyak Goreng 3 kg; dan Kacang Soya Beragam. Hasil temuan kemudian dicatat dan diamankan di kantor BBPOM di Banda Aceh untuk dapat ditindak lanjuti.
Dari hasil kegiatan investigasi awal ini dapat disimpulkan bahwa peredaran produk pangan dan kosmetik ilegal masih terus berlangsung. Untuk itu selain pengawasan dari BBPOM Banda Aceh juga diharapkan peran serta masyarakat untuk tidak membeli produk pangan, kosmetik, maupun obat tradisional yang tidak memiliki izin edar agar rantai peredarannya dapat terputus.