Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sewa Aset Negara Bakal Direvisi Demi Kilang Minyak

Pemerintah berencana merevisi aturan tentang sewa barang milik negara demi mulusnya rencana pembangunan kilang penyulingan minyak di Tanah Air.
calon investor kilang khawatir harga minyak olahan akan dibeli di bawah harga keekonomian, mengacu pada harga BBM subsidi yang sejauh ini masih menguasai sebagian besar konsumsi BBM di Indonesia. /bisnis.com
calon investor kilang khawatir harga minyak olahan akan dibeli di bawah harga keekonomian, mengacu pada harga BBM subsidi yang sejauh ini masih menguasai sebagian besar konsumsi BBM di Indonesia. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi aturan tentang sewa barang milik negara demi mulusnya rencana pembangunan kilang penyulingan minyak di Tanah Air.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoto mengatakan masa sewa barang milik negara/daerah yang saat ini ditetapkan paling lama 5 tahun, seperti diatur dalam PP No 38/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, akan dibuat lebih lama nantinya.

“Siapa yg mau bangun kilang kalau masa sewanya hanya 5 tahun, padahal kilang sendiri bangunnya butuh 5 tahun. Iya kalau sewanya bisa diperpanjang, kalau tidak? Kita harus kasih kepastian kan? Jadi, ini harus diperbaiki di PP,” katanya, Senin (10/3/2014).

Meskipun demikian, dia enggan menyebutkan perubahan masa sewa yang dimaksud.

Pemerintah mengaku telah menyiapkan lahan berstatus barang milik negara di Bontang, Kalimantan Timur, dengan luas sekitar 1.000 hektare. Sebelumnya, Bambang menyebutkan pembangunan kilang penyulingan minyak sekaligus petrokimia membutuhkan sekitar 800 hektare.

Menurutnya, investor sebaiknya menyewa lahan yang sudah berstatus free and clear, dalam hal ini aset negara. Pasalnya, saat ini sulit mencari lahan yang sangat luas dan mudah dibebaskan.

Namun, Bambang menggarisbawahi revisi PP itu bukan hanya ditujukan bagi investasi kilang, melainkan juga infrastruktur lainnya.

“Ini untuk memastikan tidak ada lagi isu terkait pemanfaatan aset negara untuk infrastruktur sehingga semua lebih mudah bagi investor, kalau memang kita memerlukan dana swasta untuk bangun infrastruktur. Kita juga perlu bandara kan? Itu akan terbantu dengan revisi PP ini,” ujarnya.

Di sisi lain, otoritas fiskal akan berupaya mempercepat revisi aturan tax holiday, terutama akan memberi waktu yang lebih panjang dari 10 tahun, sebagaimana diatur dalam PMK No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sebelumnya, Bambang menyebutkan investor kilang bisa diberi masa ‘libur pajak’ maksimal 15 tahun dalam revisi PMK.

Bambang pun menjamin hasil minyak akan dibeli pemerintah selaku off-taker sesuai harga keekonomian.

Sebelumnya, calon investor kilang khawatir harga minyak olahan akan dibeli di bawah harga keekonomian, mengacu pada harga BBM subsidi yang sejauh ini masih menguasai sebagian besar konsumsi BBM di Indonesia.

“Yang penting kami beli dengan harga internasional. Kita tidak mungkin beli di bawah harga keekonomian,” ujar Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper