Bisnis.com, JAKARTA—Pengembang properti, PT Duta Dramaga Lestari mengantongi lima legalitas pengembangan apartemen Dramaga Tower di Puri Begawan Jalan Pajajaran, Bogor.
Legalitas tersebut a.l. Surat Izin Lokasi diraih melalui Surat Keputusan Bupati Bogor No. 591.1/001/00031/BPT/2013 guna Memperoleh Tanah Seluas ± 280.000 meter persegi; surat izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 31/PTP-IL/32.01/400/2013 tentang Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Izin Lokasi.
Selain itu, surat pengesahan site plan melalui Keputusan Bupati Bogor No. 591.3/254/Kpts/SP/Per/ Per-UU/2013 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2013.
Adapun untuk izin amdal diraih dari Badan Lingkungan Hidup Bogor No. 648/04/Kpts-DAM/BLH/2014 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Milik Rusunami Dramaga Tower.
Selanjutnya, surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Dinas Badan Perizinan Terpadu bogor telah menerbitkan surat dengan No. 648.11/003.2.1/00093/BPT/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Untuk Rusunami atas nama PT Duta Dramaga Lestari, di Desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea.
Ali Senjaya, Direktur Duta Dramaga Lestari mengatakan dengan diraihnya sejumlah legalitas pengembangan, semakin memantapkan posisi Perusahaan sebagai pengembang mixed-used property komersial terdepan.
“Saat ini, perusahaan fokus dalam mengembangkan Dramaga City kawasan superblok di Dramaga IPB Bogor, Central Bussiness District Bogor Barat,” katanya, Sabtu (8/3/2014).
Secara konsep, jelasnya, Dramaga Tower dikembangkan bukan semata untuk mewujudkan proyek komersial melainkan untuk mewujudkan sebuah kawasan masyarakat dapat memiliki kehidupan yang nyaman dan berkualitas.
Sekadar diketahui, Dramaga Tower dikenalkan sebagai apartemen bersertifikat hak milik satuan rumah susun pertama di Kabupaten Bogor. “Nantinya, Dramaga ada 4 Tower yang akan dibangun yaitu Tower A, B, C dan D. Yang sekarang dipasarkan baru Tower B,” kata Ali.