Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hulu Migas Raup Transaksi US$57,8 Miliar

Transaksi industri hulu minyak dan gas bumi dari seluruh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berproduksi sepanjang 2013 mencapai US$57,8 miliar.
Salah satu kilang pengolahan BBM/JIBI
Salah satu kilang pengolahan BBM/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Transaksi industri hulu minyak dan gas bumi dari seluruh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berproduksi sepanjang 2013 mencapai US$57,8 miliar.

Budi Agustyono, Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan transaksi migas tahun lalu terdiri dari transaksi minyak yang mencapai US$31,3 miliar, transaksi gas pipa US$12,4 miliar, dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) mencapai US$14,1 miliar.

 Transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa yang melalui perbankan nasional sepanjang 2013 hampir menyentuh US$8 miliar,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Budi menuturkan selama ini SKK Migas mewajibakan KKKS menggunakan perbankan nasional untuk transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa, dan penyimpanan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR).

SKK Migas juga mengupayakan implementasi kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (Trust) yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/17/PBI/2012. Menurutnya, besarnya transaksi hulu migas yang menggunakan perbankan dalam negeri akan berdampak pada perekonomian nasional.

Dari data SKK Migas, transaksi pengadaan barang dan jasa terus meningkat semenjak KKKS diwajibkan menggunakan perbankan nasional pada 2006. Pada 2009 transaksi yang tercatat mencapai US$3,97 miliar, 2011 menjadi US$6,34 miliar, dan 2013 hampir mencapai US$8 miliar. Sementara itu, dana ASR yang disimpan di bank BUMN hingga 31 Januari 2014 mencapai US$501 juta.

Selain itu, SKK Migas juga menegaskan kewajiban KKKS untuk menggunakan perbankan dalam negeri untuk penerimaan devisa hasil ekspor (DHE), sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 14/25/PBI/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper