Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan operasi pengawasan terhadap mainan anak setelah penerapan wajib SNI mulai 30 April 2014 terutama di pelabuhan terpencil guna mengantisipasi impor ilegal.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabean dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso mengatakan selama ini mainan anak menjadi salah satu komoditas dengan target pengawasan medium atau high risk commodity.
“Kalau ada potensi terjadinya impor ilegal, kami pasti akan meningkatkan pengawasan secara keseluruhan. Untuk pelabuhan-pelabuhan terpencil [pelabuhan tikus] kami akan memperketat patroli laut dan opreasi pengawasan,” ujarnya, Senin malam (25/2/2014).
Pihaknya juga sudah memiliki pemetaan serta titik-titik rawan yang menjadi lokasi masuknya barang-barang selundupan, termasuk risk managemen dan profiling sistem untuk melakukan analisa risiko terhadap kegiatan ekspor dan impor.
Profil-profil tersebut, menurutnya akan terus di update dan di maintain sesuai dengan data yang ada seperti track record importir dan kondisi yang terjadai pada saat itu.
Untuk importir yang sudah ada di jalur hijau, meski mereka sudah dipercaya tetap dilakukan proses audit secara bertahap.
"Jika dari hasil audit terdapat keanehan dan terjadi penyelundupan, maka profilnya akan diturunkan, sehingga mereka tidak berani untuk mempertaruhkan kredibilitasnya,” tuturnya.
Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Mainan Anak
Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan operasi pengawasan terhadap mainan anak setelah penerapan wajib SNI mulai 30 April 2014 terutama di pelabuhan terpencil guna mengantisipasi impor ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Andriani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
44 menit yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
KPPOD: Pajak PBB-P2 hingga BPHTB Bebani Daerah
42 menit yang lalu