Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 Menuai Kritikan

Kebijakan pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah No.1/2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1/2014 dinilai sebagai kebijakan yang tidak sah. Pasalnya, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU No.12/2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bisnis.com JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang berupa Peraturan Pemerintah No.1/2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1/2014 dinilai sebagai kebijakan yang tidak sah. Pasalnya, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU No.12/2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Direktur Indonesian Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman mengatakan secara yuridis kedua beleid yang mengatur soal hilirisasi tersebut tidak sah. Dia menilai berdasarkan UU No.12/2011 menyebutkan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan seharusnya dilakukan di tempat resmi dan di hari kerja.

Padahal, kedua beleid ini dibentuk dan ditandatangani di Cikeas yang notabenya kediaman pribadi Presiden. Selain itu, waktu penyusunan dan penandatanganan pada Sabtu yang bukan hari kerja.

“Ini membuktikan betapa bobroknya Negara ini dalam menyusun peraturan tanpa mempertimbangkan peraturan yang berlaku,” katanya, Rabu, malam (19/2/2014).

Menurutnya, letak kesalahan pemerintah lainnya adalah tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM dalam penyusunan dan pengesahan kedua beleid itu. Padahal, jelas disebutkan dalam UU No.12/2011 soal kehadiran Menteri Hukum dan HAM untuk mempertimbangkan legal opinion dan naskah akademik dari beleid tersebut.

Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam rapat terbuka bersama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat telah mengakui kedua beleid tersebut melanggar UU No.4/2009.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menilai PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 bertentangan dengan UU No.4/2009. Hanya saja, bukan permasalahan ini yang sekarang menjadi sorotan utama, tetapi Mahkamah Konstitusi sedang melakukan uji materiil pada Pasal 103 UU No.4/2009 karena dianggap melanggar konstitusi.

Dia berpendapat apabila MK telah meloloskan uji materiil tersebut maka undang-undang pertambangan akan rontok beserta produk turunannya. Padahal, tujuan dari UU No.4/2009 untuk meningkatkan nilai tambah sangat bagus untuk mengembangkan industri di tanah air.

Untuk itu, dia mengharapkan agar pemerintah jangan seenaknya menafsirkan sebuah pasal dalam undang-undang yang ujungnya semakin membuat regulasi pertambangan mineral semakin rumit.

“Makin lengkap sudah bobroknya regulasi di dalam dunia pertambangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper