Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru Disiapkan, Investasi Awal Rp21,3 Triliun

Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengusulkan tiga calon KEK baru kepada Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Bisnis.com, JAKARTA—Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengusulkan tiga calon KEK baru kepada Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Tiga daerah yang diusulkan tersebut yakni, pertama, kawasan Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan. Luas usulan KEK sekitar 2.030 ha dengan nilai investasi awal Rp12,3 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan a.l. seperti hilirisasi karet, kelapa sawit dan petrokimia.

Kedua, kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Luas usulan KEK sekitar 1.250 ha dengan nilai investasi awal Rp2,2 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan a.l seperti sektor pariwisata, dan industri agro.

Ketiga, kawasan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Luas usulan KEK mencapai 15.000 ha dengan nilai investasi awal Rp6,8 triliun. Rencananya, sektor usaha yang dikembangkan seperti infrastruktur, pertanian, pendidikan dan konstruksi.

Dengan demikian, total investasi awal untuk ketiga KEK itu mencapai Rp21,3 triliun.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan tiga dari empat daerah telah siap diusulkan menjadi KEK baru. Menurutnya, ketiga daerah tersebut telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk menjadi KEK.

“Untuk diusulkan saja ada lebih dari 14 persyaratan. Misalnya, tanah clear and clean, calon investor, infrastruktur, tata ruang, dan lain sebagainya. Setelah itu, diusulkan kepada presiden karena itu ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (18/2/2014).

Sejalan dengan itu, Hatta menuturkan Kementerian Keuangan juga tengah merampungkan fasilitas insentif kepabenan dan bea cukai. Misalnya, fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan bea cukai.

Dia berharap pemberian fasilitas itu mendorong minat investor untuk berinvestasi. Bahkan, dia mengklaim fasilitas yang diberikan pemerintah cukup kompetitif dibandingkan dengan KEK di negara lainnya, misalnya Malasyia.

“Nanti juga ada fasilitas lainnya seperti investment allowance, pajak deviden,  kompensasi kerugian lebih lama, tax holiday Nah ini semua bisa dimungkinkan. Perusahaan yang sudah punya tax holiday sebelum KEK, juga tetap boleh dilanjutkan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper