Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian mengusulkan agar besaran bea masuk anti dumping (BMAD) atas Polyethelen Terephalate (PET) impor ditetapkan sekitar 4% dan dalam jangka waktu 6 bulan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi. Menurut Hidayat, KADI sudah bekerja secara profesional sehingga tidak mungkin diabaikan rekomendasinya.
“Kalau saya abaikan rekomendasinya, sebagai institusi pemerintah itu tidak wise, jadi mungkin akan kena sekitar setengah tahun dan besarannya 4%,” kata Hidayat usai acara peresmian pabrik PT Sharp Electronics Indonesia di Karawang, Rabu (12/2/2014).
Adapun saat ini, kata Hidayat, pemerintah sudah memiliki keputusan. “Nanti akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Perlu diketahui, KADI telah mengeluarkan rekomendasi BMAD atas PET impor. Besaran BMAD yang diusulkan KADI berkisar 0% - 18,8% yang mana angka 0% ini diusulkan karena produsen yang terkait sudah menaikkan harga jualnya ke Indonesia sebesar 12,2% (price undertaking). Penerapan BMAD diputuskan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) setelah menerima rekomendasi dariKemendag.
Juru bicara Lintas Asosiasi Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengatakan penerapan BMAD ini dipastikan memicu kenaikan harga produk industri yang menggunakan PET termasuk produk makanan dan minuman yang menggunakan PET sebagai bahan baku kemasan plastik. Setiap 1 % BMAD PET akan memicu kenaikan harga jual produk mamin paling tidak sebesar 0,18%.
Kemudian, hasil kajian pada industri minuman menunjukkan setiap kenaikan harga sebesar 1% akan menurunkan permintaan sebesar 0,19%. Secara nasional, industri mamin akan kehilangan pasar hingga Rp4,5 triliun per tahun.
Sebelumnya, sejumlah produsen PET dalam negeri yakni PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada mengajukan petisi anti dumping kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ketiga petisioner ini berada dalam satu grup Indorama.
Lintas Asosiasi Industri Mamin sudah mengirimkan permohonan kepada Pemerintah terkait penyelidikan KADI ini yang tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta memohon agar Pemerintah memihak kepada kepentingan nasional yang terbesar dengan cara tidak menerapkan BMAD atas PET impor.