Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Aceh Terbitkan Qanun, Pengusaha Batu Bara Protes

Pengusaha batu bara mengkritik Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerbitkan rancangan qonun atau peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Hitungan Pemprov Aceh bahwa pengusaha menikmati keuntungan menambang batu bara hingga 95% juga dinilai sebagai hitungan yang tak jelas dasarnya. /bisnis.com
Hitungan Pemprov Aceh bahwa pengusaha menikmati keuntungan menambang batu bara hingga 95% juga dinilai sebagai hitungan yang tak jelas dasarnya. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha batubara mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam yang menerbitkan rancangan qanun atau peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara karena dikhawatirkan membuat daerah tersebut tidak menarik bagi investor.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Supriyatna Suhala mengatakan qanun itu bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengatur soal besaran royalti.

“Itu [qanun] kontraproduktif terhadap upaya menarik investor. Ini jelas sangat memberatkan pertambangan mineral dan batubara, belum lagi menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan royalti pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas dan kadar kalori batubara di Aceh tergolong rendah dengan harga yang tidak begitu tinggi, di kisaran US$30 per ton hingga US$40 per ton .

Selain itu, pasarnya juga tidak kompetitif karena cuma dipasarkan ke India. Oleh karena itu, dengan dibebani berbagai macam pungutan jelas membuat gerak bisnis pengusaha makin susah.

Menurutnya, beban pengusaha bakal bertambah berat karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga berencana menaikkan royalti.

“Kalau pusat naik, daerah juga mau menaikkan, berapa persen itu totalnya, jelas sangat memberatkan. Kalau kedua-duanya diterapkan, royalti pusat naik dan ada perda, saya kira tidak akan ada pengusaha yang bisa hidup,” tegasnya.

Dia mengemukakan pengusaha sudah mengeluh karena tidak mungkin bisa bersaing dengan beragam regulasi yang memberatkan itu. Hitungan Pemprov Aceh bahwa pengusaha menikmati keuntungan menambang batu bara hingga 95% juga dinilai sebagai hitungan yang tak jelas dasarnya.

Dalam bisnis pertambangan, untuk biaya pengupasan tanah (prastriping) hingga biaya memasukkan batubara ke kapal mencapai US$27,5 per ton. Kalau kemudian ditambah biaya royalti sebesar 5% atau sebesar US$1,35 per ton plus biaya kompensasi sebesar 5% dan biaya community development sebesar 2%.

Berdasarkan hitungan itu, biaya produksi batubara kalori 5.100 bisa mencapai lebih US$30 per ton. “Dengan hitungan ini, apa yang didapat pengusaha?” tegasnya.

Oleh sebab itu, pengamat pertambangan Simon F Sembiring dan Marwan Batubara kompak mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak gegabah menyutujui qanun tersebut. “Jangan sampai qanun ini menjadi preseden buruk dalam bisnis pertambangan mineral dan batubara,” ujar keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper