Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Desak Pemeriksaan Karantina Saat Kapal Sandar

Importir mendesak pengecekan fisik barang impor oleh petugas instansi karantina di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dilakukan di dalam kapal saat sandar atau sebelum barang impor tersebut di bongkar dan diturunkan ke container yard terminal di lini satu pelabuhan.
/Peti kemas/Bisnis.com
/Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Importir mendesak pengecekan fisik barang impor oleh petugas instansi karantina di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dilakukan di dalam kapal saat sandar atau sebelum barang impor tersebut dibongkar dan diturunkan ke container yard terminal di lini satu pelabuhan.

Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento mengatakan, sebelum kapal bongkar, petugas karantina mestinya sudah mengetahui melalui manifes kapal apakah muatan wajib diperiksa atau tidak seperti yang dilakukan oleh instansi Bea dan Cukai di pelabuhan Priok.

"Tetapi kenyataannya selama ini,petugas pemeriksa karantina di Pelabuhan  hanya menunggu pelaporan kapal dan barang dari importir di pelabuhan,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Sabtu (8/2/2014).

Akibat kinerja petugas karantina yang pasif karena hanya menunggu pelaporan dari importir, sering merugikan banyak pihak, termasuk operator pelabuhan dan pemilik barang, misalnya, barang impor yang sudah dibongkar dari kapal seperti daging sapi maupun tumbuhan ternyata dilarang beredar, dan akhirnya harus di reekspor ke negara asal.

"Kalau petugas karantina bekerja sesuai dengan ketentuan UU Karantina barang yang dilarang beredar sejak dini tidak boleh dibongkar sehingga menjadi tanggung jawab pelayaran untuk mengembalikan barang tersebut ke negara asalnya," paparnya.

Ginsi justru menilai Badan Karantina Pertanian Kementan menerapkan aturan sepotong-sepotong, sebab Instansi itu hanya merujuk bahwa kegiatan pemeriksaan barang impor wajib karantina dilakukan di dalam pelabuhan dengan dalih UU No 16/1992 tentang Karantina.

Sementara itu, amanah UU itu agar instansi tersebut proaktif memeriksa barang impor  saat masih berada didalam kapal tidak dilakukan.

Ridwan juga menegaskan kegiatan pemeriksaan fisik kontainer impor wajib karantina kategori jalur hijau dan kuning yang kini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Container Depo Center (CDC) Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, justru tidak praktis.

"Kalau truk pengangkut peti kemas impor  dari JICT dan TPK Koja harus memutar dan masuk lagi ke dalam pelabuhan ke lokasi TPFT CDC Banda, akan menambah kemacetan di dalam Pelabuhan.Disamping itu hingga kini belum ada tarif resmi pemeriksaan kontainer impor di TPFT itu,"paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper