Bisnis.com, JAKARTA — Harga Bahan Bakar Gas (BBG) diusulkan naik menjadi Rp4.500 per liter setara premium, agar semakin banyak pihak swasta yang masuk ke dalam bisnis stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
Herman Agustiawan, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan pemerintah harus segera memperbaiki kebijakan harga BBG di dalam negeri. Pasalnya, harga BBG yang Rp3.100 per liter setara premium saat ini dianggap tidak lagi ekonomis jika dibandingkan dengan harga gas di hulu.
“Paling tidak harga BBG itu Rp4.500 per liter setara premium, atau paling rendah Rp4.100 per liter setara premium, dengan harga bahan bakar minyak subsidi yang mencapai Rp5.500 untuk solar, dan Rp6.500 untuk premium,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Herman menuturkan awalnya DEN mengusulkan harga BBG dipatok Rp3.500 per liter setara premium dengan asumsi harga BBM bersubsidi Rp4.500 per liter. Akan tetapi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2932 K/12/MEM/2010 menetapkan harga jual BBG untuk transportasi di Jabodetabek Rp3.100 per liter setara premium termasuk pajak.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2261 K/12/MEM/2013, harga jual gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk BBG sektor transportasi ditetapkan maksimum US$4,72 per juta British thermal unit (million British thermal unit/MMBtu).
Beleid itu juga menegaskan tidak memberlakukan eskalasi, take or pay (ToP), dan stand by letter of credit (SBLe) pada harga jual gas bumi untuk BBG sektor transportasi.
Menurut Herman, kebijakan harga pada BBG akan berpengaruh pada keberlanjutan pasokan sumber energi itu sendiri. Lebih jauh, hal itu juga akan mempengaruhi ketahanan energi nasional, karena pemanfaatan gas tidak berkembang.
“Kalau harganya murah, tetapi tidak ada yang mau menjual [BBG] untuk apa? Jika ingin mengurangi penggunaan BBM, yang penting pemasoknya ada dulu,” ujarnya.
BACA JUGA