Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar koordinasi dan sosialisasi nilai tambah, yang dihadiri oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pertemuan ini untuk memberikan pemahaman dan mendelegasikan pengawasan perusahaan tambang di setiap daerah.
Koordinasi ini untuk mengendalikan dan mengatasi masalah pertambangan, sebelum perusahaan tambang diwajibkan mengekspor produk pemurnian pada 12 Januari 2017.
"Dari pusat memberikan arahan, yang bisa mengendalikan tambang di daerah adalah Bapak dan Ibu sekalian," ujarnya, Kamis (6/2/2014).
Susilo mengatakan risiko jangka pendek dari pelakasanaan PP No.1/2014 dan Permen No.1/2014 memang tidak ada retribusi daerah. Namun, harus dilihat dari imbas jangka panjang setelah fasilitas pengolahan dan pemurnian terbangun.
Kementerian ESDM juga menghimbau agar pemerintah daerah turut mengawasi 4.900 perusahaan yang belum memiliki izin clean and clear. Untuk hal tersebut, pemerintah pusat akan mengirimkan lebih banyak inspektur pertambangan ke daerah.