Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Bogor sebagai daerah tingkat II penerima dana alokasi umum terbesar pada tahun anggaran 2014.
Peraturan Presiden No. 2/2014 menyatakan Kabupaten Bogor mendapatkan jatah dana alokasi umum (DAU) Rp2,05 triliun. Alokasi itu lebih besar dari DAU Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp85,98 miliar.
Daerah tingkat II lain yang mendapatkan DAU besar adalah Kabupaten Garut Rp1,70 triliun, Kota Bandung Rp1,59 triliun, dan Kabupaten Malang snilai Rp1,57 triliun.
Adapun, provinsi yang mendapatkan alokasi DAU terbesar pada 2014 adalah Papua sebesar Rp1,99 triliun, Jawa Tengah Rp1,86 triliun, dan Sumatra Utara Rp1,34 triliun.
Secara total, tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan Rp341,21 triliun untuk DAU, yang terdiri dari total DAU provinsi sebesar Rp34,12 triliun dan total DAU Kabupaten/Kota sebesar Rp307,09 triliun.
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dikucurkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk menunjang desentralisasi.
Pemerintah pusat wajib mengalokasikan dana sebesar minimal 26% dari pendapatan dalam negeri neto di APBN sebagai DAU.
Pembagian DAU dihitung berdasarkan besaran dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil dan selisih antara kebutuhan dengan kemampuan fiskal tiap pemerintah daerah.
Besaran kebutuhan fiskal tiap daerah diproyeksikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan tiap pemerintah daerah mengumpulkan dana melalui pendapatan asli daerah dan besaran dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah tersebut.