Bisnis.com, JAKARTA - PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) selaku pengelola tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda, Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim pelayanan di lokasi TPFT yang dikelola sudah lebih cepat dan sesuai dengan prosedur di Bea dan Cukai maupun Instansi Karantina.
Manager TPFT,CDC Banda, Sucahyo mengatakan tidak ada antrean sebagaimana yang dikeluhkan pelaku usaha forwarder mengenai pelayanan di TPFT Banda, sebab petugas pemeriksa dan luas areal untuk pemeriksaan sudah relatif cukup.
"Kami juga sudah mengimplementasikan sistem online untuk kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas termasuk dengan Bea dan Cukai serta petugas karantina pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis, saat meninjau langsung lokasi TPFT CDC Banda yang di operasikan MTI di pelabuhan Priok, hari ini,Senin (3/2/2014).
Dia mengatakan hal itu menanggapi sekaligus membantah prihal adanya keluhan lambatnya pelayanan di TPTF Banda,pelabuhan Priok.
Sucahyo mengatakan, mengenai kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib karantina untuk jalur hijau dan kuning yang saat ini bisa dilakukan di TPTF CDC Banda, hal itu karena penanganan karantina tidak berdasarkan penjaluran, tetapi mengacu pada tingkat resiko komoditi yang masuk ke pelabuhan itu.
"Kalau pemeriksaan karantina berdasarkan tingkat resiko barang, dan UU Pertanian sudah mengamanatkan kegiatan pemeriksaannya dilakukan di lini satu pelabuhan," paparnya.
Direktur Operasi PT.Zona Tiga Lintas-salah satu operator depo diluar pelabuhan Priok, Syamsul Hadi mengatakan, TPFT itu untuk pemeriksaan terpadu antara Bea Cukai dan karantina terhadap barang yang jalur merah, tetapi sekarang barang impor kategori jalur kuning atau hijau dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) yang seharusnya langsung keluar dan diperiksa di depo instalasi karatina tumbuhan (IKT) tetapi dibawa masuk lagi kedalam TPTF CDC Banda yang dioperasikan MTI untuk di periksa.
"Jadi bisa dibayangkang pelabuhan yang sudah tiap hari terancam stagnasi harus ditambahin beban dan itu sudah keluar dari konsep awal tentang pembentukan TPFT yakni percepatan arus barang dan semangat menurunkan dwelling time," ujarnya dikonfirmasi Bisnis pertelpon (3/2).
Sebelumnya, Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas terhadap barang impor yang wajib periksa karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Zafar mengatakan waktu proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu lebih dari tiga hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas-nya di lokasi TPFT itu juga sangat lama.
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan itu, kata dia, karena penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual atau belum online sehingga PPJK harus bolak balik menunggu penyelesaian barang impor yang mesti di periksa instansi karantina itu.
MTI Klaim Tak Ada Antrean Layanan Di TPFT Banda Pelabuhan Priok
PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) selaku pengelola tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda, Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim pelayanan di lokasi TPFT yang dikelola sudah lebih cepat dan sesuai dengan prosedur di Bea dan Cukai maupun Instansi Karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
1 jam yang lalu