Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Klaim Tak Ada Antrean Layanan Di TPFT Banda Pelabuhan Priok

PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) selaku pengelola tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda, Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim pelayanan di lokasi TPFT yang dikelola sudah lebih cepat dan sesuai dengan prosedur di Bea dan Cukai maupun Instansi Karantina.

Bisnis.com, JAKARTA - PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) selaku pengelola tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda, Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim pelayanan di lokasi TPFT yang dikelola sudah lebih cepat dan sesuai dengan prosedur di Bea dan Cukai maupun Instansi Karantina.

Manager TPFT,CDC Banda, Sucahyo mengatakan tidak ada antrean sebagaimana yang dikeluhkan pelaku usaha forwarder mengenai pelayanan di TPFT Banda, sebab petugas pemeriksa dan luas areal untuk pemeriksaan sudah relatif cukup.

"Kami juga sudah mengimplementasikan sistem online untuk kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas termasuk dengan Bea dan Cukai serta petugas karantina pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis, saat meninjau langsung lokasi TPFT CDC Banda yang di operasikan MTI di pelabuhan Priok, hari ini,Senin (3/2/2014).

Dia mengatakan hal itu menanggapi sekaligus membantah prihal adanya keluhan lambatnya pelayanan di TPTF Banda,pelabuhan Priok.

Sucahyo mengatakan, mengenai kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib karantina untuk jalur hijau dan kuning yang saat ini bisa dilakukan di TPTF CDC Banda, hal itu karena penanganan karantina tidak berdasarkan penjaluran, tetapi mengacu pada tingkat resiko komoditi yang masuk ke pelabuhan itu.

"Kalau pemeriksaan karantina berdasarkan tingkat resiko barang, dan UU Pertanian sudah mengamanatkan kegiatan pemeriksaannya dilakukan di lini satu pelabuhan," paparnya.

Direktur Operasi PT.Zona Tiga Lintas-salah satu operator depo diluar pelabuhan Priok, Syamsul Hadi mengatakan, TPFT itu untuk pemeriksaan terpadu antara Bea Cukai dan karantina terhadap barang yang jalur merah, tetapi sekarang barang impor kategori  jalur kuning atau hijau dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) yang seharusnya langsung keluar dan diperiksa di depo instalasi karatina tumbuhan (IKT) tetapi dibawa masuk lagi kedalam TPTF CDC Banda yang dioperasikan MTI untuk di periksa.

"Jadi bisa dibayangkang pelabuhan yang sudah tiap hari terancam stagnasi harus ditambahin beban dan itu sudah keluar dari konsep awal tentang pembentukan TPFT yakni percepatan arus barang dan semangat menurunkan dwelling time," ujarnya dikonfirmasi Bisnis pertelpon (3/2).

Sebelumnya, Pengusaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan berbelitnya proses layanan penyelesaian dokumen dan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas terhadap barang impor yang wajib periksa karantina di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Forum Pengusaha  Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK)  Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Zafar mengatakan waktu proses persetujuan pemeriksaan karantina bisa memakan waktu  lebih dari tiga hari, belum lagi proses pemeriksaan fisik peti kemas-nya di lokasi TPFT itu juga sangat lama.

Lamanya waktu tunggu pemeriksaan itu, kata dia, karena penyerahan dokumen pemeriksaan masih bersifat manual atau belum online sehingga PPJK  harus bolak balik menunggu penyelesaian barang impor yang mesti di periksa instansi karantina itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper