Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ForBALI: Ada Empat Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Benoa

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) menilai sedikitnya terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan yang terlibat dalam rencana reklamasi Teluk Benoa.

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) menilai sedikitnya terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan yang terlibat dalam rencana reklamasi Teluk Benoa.

I Wayan Suardana dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali/Koordinator ForBALI mengatakan Teluk Benoa merupakan salah satu kawasan konservasi perairan yang harus dilindungi. Teluk tersebut terletak di perairan lintas kabupaten dan kota yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Namun pada 26 Desember 2012, secara diam-diam Pemerintah Provinsi Bali diduga menerbitkan dan memberikan izin kepada PT.Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk melakukan reklamasi di perairan Teluk Benoa seluas 838 hektar. Izin itu terbit  melalui SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.

"Sebagai kawasan konservasi perairan maka Perairan Teluk Benoa seyogyanya adalah kawasan yang terlarang untuk kegiatan-kegiatan reklamasi," katanya Senin (3/2/2014).

Dia memaparkan jika Pemprov Bali taat pada peraturan tata ruang, maka kegiatan reklamasi dapat dihentikan. ForBALI menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah provinsi tersebut bisa berakibat pidana tata ruang.

Pelanggaran selanjutnya adalah pelanggaran hukum tata ruang dalam skema MP3EI. ForBALI memaparkan pemerintah pusat dalam hal ini menyetujui rencana reklamasi dengan menyiasati peraturan di antaranya percepatan rencana zonasi dan penerbitan izin reklamasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wayan juga mengungkapkan pelanggaran lainnya adalah pelanggaran atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perairan Teluk Benoa, selama ini berguna untuk mitigasi bahaya degradasi, pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir. Sehingga, rencana pembangunan reklamasi Teluk Benoa dapat menghancurkan fungsi ekologisnya.  

ForBALI mencatat jenis pelanggaran terakhir adalah pelanggaran atas hak berekspresi . Organisasi itu mengungkapkan ketika gerakan masyarakat sipil menolak rencana pembangunan tersebut, terjadi dugaan intimidasi oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya Artha Graha Network melalui anak usahanya PT.Tirta Wahana Bali Internasional menyiapkan Rp30 triliun untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.

Direktur Utama Artha Graha Network Wisnu Tjandra mengatakan rencana reklamasi kawasan seluas 838 ha tetap berjalan dan pihaknya akan mempersiapkan kajian analisis dampak lingkungan untuk memperoleh izin reklamasi dari gubernur setempat.

“Harus ada sesuatu yang baru di Bali, seperti pengembangan Sentosa Island di Singapura. Dasarnya itu. Proyek ini dikembangkan di atas lahan tidak produktif. Besaran investasi reklamasi dan lain-lain sekitar Rp30 triliun,” ujarnya pada September tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper