Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Berkukuh Pertahankan Status Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkukuh memperjuangkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM). 
Teluk Benoa Bali/Antara
Teluk Benoa Bali/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkukuh memperjuangkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM). 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN). Sebelum membahas perpres, alokasi ruang harus dibahas terlebih dahulu.

KKP sudah melakukan konsultasi publik dan melihat ada 15 titik suci di Teluk Benoa yang harus dijaga kelestariannya. Untuk itu, Kepmen KKP Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pun diterbitkan.

Sementara itu, penyusunan RZ KSN setidaknya menindaklanjuti amanat pasal 43 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang menyebutkan bahwa salah satu misi kebijakan kelautan Indonesia adalah terlaksananya tata kelola kelautan yang baik dan terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut. Untuk mewujudkan misi tersebut, diperlukan adanya pengelolaan ruang laut yang terencana.

"Kawasan Teluk Benoa yang sudah ditetapkan sebagai KSM menjadi dasar alokasi ruang ketika Perpres KSN ini akan dibentuk," ujarnya di kantor KKP, Selasa (16/10/2019).

Soal keberadaan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Serbagita) yang menjadi dasar reklamasi di Teluk Benoa, Brahmantya menerangkan akan ada peninjauan kembali terhadap beleid tersebut.

Dia menyebut peninjauan kembali terhadap sebuah perpres adalah hal yang lumrah dan dilakukan setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun pascaterbit. Brahmantya meyakini bahwa Perpres Nomor 51 tidak akan tumpang tindih dengan Perpres KZ KSN. 

Justru perpres itu akan mengikuti aturan yang baru terkait zonasi KSN. "Ke depan iya [revisi], setelah 5 tahun review perpres harus ada. Di situ mandat ruang laut harus diselesaikan jadi Perpres Rencana Zonasi KSN," jelasnya.

Dia menambahkan setidaknya rencana zonasi KSN akan rampung pada tahun depan. Brahmantya pun menjanjikan tidak akan ada perubahan mengenai status Teluk Benoa.

"Enggak ada perubahan, insyaallah kami jaga. Positif dong," tukasnya.

Sementara itu Brahmantya menjelaskan bahwa dengan ditetapkan sebagai KKM, Teluk Benoa akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim yang akan mendukung sektor andalan pariwisata Bali karena memperkuat image Bali sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.

Adapun, KKM Teluk Benoa ditetapkan memiliki luas 1.234,41 hektare yang terbagi atas zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 titik suci untuk kegiatan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di Teluk Benoa, sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional dan wisata bahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper