Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60% pada periode 2014-2016.
"Aturan BK (bea keluar) harus dilaksanakan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Jero Wacik bertemu Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014, maka Freeport harus membayar BK sebesar 25% atas ekspor konsentrat tembaga pada 2014.
Jero Wacik mengatakan, kedatangan Freeport untuk meminta penjelasan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Mereka bisa memahami untuk membangun 'smelter'," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Jero juga mengatakan, saat ini terdapat 25 pabrik pengolahan (smelter) mineral hampir dan sudah beroperasi. Sebagian di antaranya beroperasi akhir 2014 dan lainnya pertengahn 2015.
"Setelah jadi, penambang kecil boleh lagi menambang dan jual ke 'smelter' di dalam negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tak takut jika PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan arbitrase atas pengenaan BK konsentrat mineral.
"Pemerintah memiliki posisi hukum yang kuat," ujarnya kepada Antara.
Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 memutuskan, BK diterapkan secara progresif antara 20-60% mulai 2014 hingga 2016.
Untuk konsentrat tembaga, BK dikenakan 25% pada 2014, meningkat menjadi 35% semester pertama 2015, 40% semester kedua 2015, 50% semester pertama 2016, dan 60% semester kedua 2016.
Di luar tembaga yakni konsentrat besi, mangan, timbal, seng, besi ilmenit, dan titanium, BK dikenakan 20% pada 2014, 30% semester pertama 2015, 40% semester kedua 2015, 50% semester pertama 2016, dan 60% semester kedua 2016.
Freeport Harus Ikuti Aturan Bea Keluar Konsentrat Tembaga
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60% pada periode 2014-2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Ramalan Ekonomi Indonesia 2025 dari Indef, Inflasi Mendekati 3%
2 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
8 jam yang lalu