Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas pajak kepada investor pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang membangun fasilitas pendukung smelter, seperti pembangkit listrik.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya menyadari, ketika pemerintah meminta investor untuk membangun smelter sesuai UU No.4/2009 tentang mineral dan batu bara, jaminan pasokan listrik untuk smelter belum sepenuhnya siap.
Menurutnya, hanya Sulawesi dan Jawa Timur yang memiliki jaminan pasokan listrik.
Sebab itu, pihaknya ingin melakukan kesepakatan dengan investor. Kesepakatan akan berupa pemberian fasilitas pajak bagi investor yang berencana membuat fasilitas pendukung lain, seperti pembangkit listrik, pelabuhan, dan jalan.
“Jadi bagi investor yang sudah memenuhi ketentuan UU Minerba, tetapi tidak mendapat suplai listrik dan bersedia membangun pembangkit listrik, akan kami perjuangkan dapat fasilitas pajak,” kata Hidayat di kantor Kemenperin, Kamis (23/1/2014) Sore.
Menurutnya, penyediaan pasokan listrik merupakan kewajiban pemerintah untuk menediakannya. “Sehingga harus fair, saya akan perjuangkan agar mereka bisa dapat fasilitas seperti tax holiday, tax allowance ataupun bea masuk, ini khusus untuk yang bangun di luar Pulau Jawa,” tambah dia.
Ketika ditanya apakah proyek pembangunan smelter yang semula direncanakan bisa rampung dalam waktu 3 tahun ini akan mundur, Hidayat enggan berkomentar.
“Ya memang yang baru siap pasokan listriknya untuk smelter itu di Sulawesi dan Jawa Timur, jadi kami ingin membicarakan yang di luar Pulau Jawa, daerah lain masih dibicarakan.”
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan pembangkit listrik milik PLN yang ada di luar Pulau Jawa disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama untuk pulau-pulau terpencil. Sedangkan pasokan listrik yang dibutuhkan smelter cukup besar.