Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpukul Produk Impor, Ispat Indo dan KS Minta Perlindungan KPPI

PT. Ispat Indo dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. mengajukan permohonan perlindungan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dari dampak lonjakan impor produk baja selama 2009—2012.

Bisnis.com, JAKARTA—PT. Ispat Indo dan PT. Krakatau Steel (Persero), Tbk. mengajukan permohonan perlindungan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dari dampak lonjakan impor produk baja selama 2009—2012.

KPPI menerima pengaduan tersebut pada 23 Desember 2013, yang menyatakan permohonan untuk menyelidiki aliran deras impor produk baja a.l. batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan, serta dari baja paduan lainnya.

Adapun total harmonized system (HS) atas barang-barang yang dimintakan perlindungan adalah tujuh HS, yaitu 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

Ketua KPPI Ernawati menjelaskan permohonan itu didasari oleh klaim kedua perusahaan baja tersebut bahwa mereka telah menanggung kerugian serius dan ancaman kerugian serius akibat melambungnya impor ketujuh produk tersebut.

Menurutnya, KPPI telah melakukan penelitian mendalam terdapat permohonan tersebut. Penyelidikan terkait laporan Ispat Indo dan Krakatau Steel itu sudah dimulai sejak 17 Januari.

Dari penelitian tersebut, KPPI memperoleh bukti awal bahwa lonjakan impor produk baja memang terjadi sejak 2009 hingga semester I/2013. Selain itu, terdapat pula indikasi Ispat Indo dan Krakatau Steel mengalami kerugian serius.

“Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam pangsa pasar pemohon yang terdesak oleh pangsa pasar impor,” jelas Ernawati, Senin (20/1/2014).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan jumlah impor ketujuh produk tersebut pada 2009 mencapai 155.986 ton. Setahun kemudian, angka itu menukik menjadi 222.876 ton dan terus melesat menjadi 254.595 ton pada 2011.

Pada 2012, BPS mencatat kenaikan impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut telah menembus angka 444.701 ton. Hingga 6 bulan pertama 2013 saja, impor barang-barang itu telah menyentuh level 379.430 dan cenderung mengalami kenaikan lebih jauh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper