Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jual 100% Saham PT Sarana Karya

Pemerintah akhirnya menjual 100% saham BUMN yang bergerak di bidang pertambangan aspal Buton, PT Sarana Karya dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Meneg BUMN Dahlan Iskan/Bisnis.com
Meneg BUMN Dahlan Iskan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menjual 100% saham BUMN yang bergerak di bidang pertambangan aspal Buton, PT Sarana Karya dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (7/1), keputusan menjual seluruh saham Sarana Karya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 lalu.

Keputusan penjualan Sarana Karya tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR sebelumnya, melalui surat Wakil Ketua DPR-RI/Korekku No: PW/10974/DPR RI/XI/2013 tertanggal 23 November 2013.

Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Jumlah saham yang ditawarkan seluruhnya berjumlah 5.000 unit saham, sementara penetapan saham dilakukan dengan memperhitungkan nilai dari hak negara lainnya yang sudah diterima Sarana Karya berupa modal sumbangan pemerintah sebesar Rp 7,431 miliar.

Melalui peraturan pemerintah tersebut, Presiden SBY meminta agar hasil penjualan saham PT Sarana Karya disetorkan langsung ke kas negara, setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham.

PT Sarana Karya bergerak dalam penyelidikan, eksplorasi,eksploitasi, pengolahan batuan aspal alam di Pulau Buton. Kantor pusat perusahaaan ini ada di Grand Panglima Polim kav 58 Jl. Panglima Polim Raya, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper