Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumsel menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk memperketat pengawasan elpiji tabung 3 kg agar terhindar dari aksi penimbunan.
Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Sumsel Nasrun Umar mengatakan pengetatan pengawasan tersebut menyangkut suplai maupun distribusi dari elpiji di daerah-daerah.
"Kami sudah kirim surat resmi kepada dinas perdagangan di kabupaten/kota yang ada di Sumsel untuk menghindari potensi penimbunan yang mungkin terjadi," katanya, Selasa (7/1/2014).
Selain meminta pemkab dan pemkot melakukan pengawasan ketat, pihaknya kini terus melakukan koordinasi kepada pmerintah pusat untuk memantau dampak negatif dari kenaikan harga elpiji meski sempat direvisi besaran kenaikannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumsel Gandayuni menambahkan pihaknya sudah melakukan sidak ke lapangan dan menemukan masih adanya pengecer yang menetapkan harga eceran cukup tinggi.
"Saat sidak ke lapangan, kami masih menemukan ada pengecer yang menjual diatas HET, harga paling tinggi di tingkat pengecer yang menjual LPG 12 Kg senilai 140.000 per tabung,"katanya.