Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Pertamina (Perseroan) meninjau kembali keputusannya menaikkan harga gas elpiji kemasan tabung 12 kg pada awal pekan ini.
Presiden meminta Pertamina melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Saya minta Pertamina dan menteri-menteri terkait melakukan Peninjauan Kembali itu dalam kurun waktu 1 x 24 jam," katanya usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pejabat anggota kabinet serta direksi Pertamina di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Minggu (5/1/2014).
Rapat digelar untuk membahas keputusan PT Pertamina (Persero) yang memutuskan menaikan harga LPG kemasan tabung 12 kilogram pada awal tahun ini dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi Wapres Boediono. Hadir pula Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, Mensesneg Sudi Silalahi, Menko bidang Polhukam Djoko Suyanto, Menkumham Amir Sjamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BIN Marciano Norman, Kapolri Jend. Sutarman, Panglima TNI Moeldoko, dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.