Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surcharge Segera Diterapkan

Aturan untuk menerapkan cost recovery surcharge untuk mengurangi beban maskapai penerbangan akibat pelemahan rupiah atas dolar AS akan segera terbit, harga tiket bakal naik.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Aturan untuk menerapkan cost recovery surcharge untuk mengurangi beban maskapai penerbangan akibat pelemahan rupiah atas dolar AS akan segera terbit, harga tiket bakal naik.

Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo aturan penerapan surcharge tinggal menunggu tanda tangan menteri.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini disahkan karena sudah satu bulan kita evaluasi," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo, Kamis (2/1/2014).

Penerapan surcharge ini tidak akan permanen, hanya berlaku sekitar 3 bulan atau periode tertentu. Jika kondisi rupiah membaik dan harga bahan bakar turun, lanjut Djoko, maka penerapannya bisa dicabut.

Namun, jika harga bahan bakar tidak kunjung turun, katanya, maka pihaknya juga akan bersiap-siap menghitung batas atas tarif baru. Apalagi, tambahnya, jika kurs dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dinaikkan.

Usulan penerapan cost recovery surcharge diajukan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) karena nilai tukar rupiah yang melemah.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono tidak mau menyebut bahwa besaran surcharge tidak akan melebihi yang diminta asosiasi. "Sesuai yang diminta INACA turun dikit, kita lihat daya beli masyarakat," katanya.

Untuk menetapkan tarif pesawat, maskapai harus berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2010 soal perhitungan dan penetapan tarif batas atas angkutan udara.

Penetapan tarif batas atas terbagi pada atas tiga kategori. Pelayanan standar maksimum diperbolehkan menerapkan tarif 100%, layanan standar menengah maksimal 90%, serta penerapan tarif 85% untuk pelayanan penerbangan standar minimum.

Tarif atas ini akan dievaluasi setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper