Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan lebih selektif memilih jenis industri yang bisa mendapatkan fasilitas dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan adalah WP badan baru yang memenuhi kriteria: a. merupakan industri pionir; b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit Rp1 triliun.
Aryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian, mengatakan selama ini yang dikategorikan masuk sebagai industri pionir (masterpiece) terlalu banyak. Ke depannya, dalam relaksasi akan dipilih jenis industri apa saja yang bisa memanfaatkan tax holiday atau tax allowance.
“Kemenperin sedang mempersiapkan master list industri yang akan diberikan tax holiday. Pembahasan sudah dilakukan, diusahakan revisi PMK ini bisa dilakukan, diisyaratkan awal 2014,” kata Aryanto di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, a.l industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi. Bila PMK ini direvisi, industri yang masuk dalam lima sektor tersebut akan diseleksi lagi dan lebih spesifik. Misalnya, hanya industri baja tertentu yang bisa mendapatkan tax holiday.
Selain itu, untuk mempercepat proses pemberian insentif ini, pemerintah juga berencana meniadakan konsultasi dengan presiden dan Menko Perekonomian.
“Dari pengalaman yang sudah disetujui 2012, pihak kabinet mengirimkan ke Kementerian Keuangan, tidak ada jawaban dari pihak Setkab,” lanjut Aryanto.