Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi DNI, Kepemilikan Asing di Perhubungan dan Energi Diperbesar

Porsi kepemilikan modal asing dalam sektor perhubungan dan energi diperbesar dalam revisi daftar negatif investasi, dengan catatan proyek itu merupakan kerja sama pemerintah swasta

Bisnis.com, JAKARTA – Porsi kepemilikan modal asing dalam sektor perhubungan dan energi diperbesar dalam revisi daftar negatif investasi, dengan catatan proyek itu merupakan kerja sama pemerintah swasta.

Di sektor perhubungan, kepemilikan asing di bidang usaha penyediaan fasilitas pelabuhan, seperti dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair dan kering serta terminal roll on-roll off (ro-ro), diperbesar menjadi maksimal 95% dari semula 49%.

Porsi lebih besar itu diberikan jika proyek dijalankan dengan skema KPS, tetapi hanya berlaku selama masa konsesi. Adapun untuk proyek non-KPS, kepemilikan asing dibatasi maksimal 49%.

Semula, di Perpres No 46/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, tidak ada perlakuan berbeda baik untuk proyek KPS maupun non-KPS.

Sementara itu, di sektor energi dan sumber daya mineral, bidang usaha pembangkit listrik kurang dari 1 megawatt (MW) kini tak lagi terbatas untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, sekalipun hanya diperuntukkan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW yang tadinya wajib dijalankan dengan kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, kini dibuka kepada asing dengan kepemilikan maksimal 49%.

Pembangkit listrik lebih dari 10 MW yang dijalankan dengan skema KPS, dibuka bagi asing maksimal 100% selama masa konsesi. Dalam aturan selama ini, kepemilikan asing diberikan maksimal 95%, baik KPS maupun non-KPS.

Peningkatan porsi yang sama untuk kepemilikan asing juga diberikan kepada proyek KPS transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Asing (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan porsi kepemilikan asing yang lebih besar dari sebelumnya diberikan agar investor asing tertarik mengggarap proyek infrastruktur di Tanah Air.

“Keterbukaan diberikan lebih besar pada investor asing karena memang terasa betul di berbagai sektor, kita memerlukan perbaikan infrastruktur,” katanya, Selasa (24/12/2013).

Dia menggarisbawahi kepemilikan asing ini bukan dalam bentuk aset, melainkan pengusahaan lisensi selama masa konsesi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper